Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Pemkab Solsel Dukung Tanah Ulayat Diadministrasikan dan Didaftarkan ke Badan Pertanahan
Solok Selatan

Pemkab Solsel Dukung Tanah Ulayat Diadministrasikan dan Didaftarkan ke Badan Pertanahan

By Pemred : Dody S
27/05/2025

padangexpo.com | Padang Aro

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional untuk melegalisasi tanah ulayat. Ini merupakan upaya bagi masyarakat hukum adat untuk melindungi tanah ulayat dari ancaman sengketa dan perampasan lahan.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan Solok Selatan sebagai salah satu wilayah di Sumatera Barat memiliki luas tanah ulayat yang besar sebagai salah satu identitas masyarakat hukum adat. Dengan dilakukan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat ini ke Badan Pertanahan, maka ini dapat menghindari berbagai konflik yang mungkin saja dapat terjadi.

“Menurut data dari BPN Sumatera Barat, ada ratusan kasus sengketa tanah ulayat yang masih berlangsung. Konflik tanah ulayat ini akan berdampak pada keretakan hubungan sosial dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Khairunas dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (27/5/2025).

Banyaknya sengketa akibat tanah ulayat ini diharapkan bisa menjadi peringatan bahwa administrasi dan pendaftaran tanah harus dilakukan segera hingga tuntas. Ini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik serta melindungi masyarakat adat secara berkelanjutan.

“Kami pemerintah kabupaten mendukung penuh program dari Kementerian ATR/BPN ini untuk langkah tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Reska Oktoberia menyebut bahwa Provinsi Sumatera Barat menjadi pilot project dalam legalisasi tanah ulayat ini. Pun juga sejalan dengan falsafah Minang Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Adat Salingka Nagari bahwa keberadaan tanah ulayat ini bukan untuk diperjualbelikan.

Reska menyebut bahwa kebijakan pendaftaran tanah ulayat ini merupakan terobosan yang membawa dampak positif, yakni akan dapat diidentifikasi, diukur, dan dipetakan serta dicatatkannya keberadaan tanah ulayat. Kemudian juga akan ada kepastian hukum mengenai keberadaan tanah ulayat untuk meminimalisir sengketa dan konflik.

BACA JUGA :  Pemkab Solsel Terus Berbenah, Pelayanan Dukcapil Sudah Sesuai Standar

“Kementerian berkomitmen menjaga eksistensi hak adat melalui langkah administrasi dan hukum berpihak ke masyarakat adat. Difasilitasi penuh oleh pemerintah dengan konsep umum tidak ada niat untuk menjadikan tanah ulayat jadi milik negara. Tidak niat untuk memfasilitasi investor. Tapi melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada menghilangkan hak,” paparnya.

Mengingat Solok Selatan merupakan kabupaten ke-14 untuk dilakukannya sosialisasi ini di Sumatera Barat, saat ini setidaknya sudah ada 10 tanah ulayat yang diterbitkan sertifikat tanahnya oleh BPN, yakni enam di Kabupaten Tanah Datar, tiga di Kabupaten 50 Kota, dan satu di Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami berharap masyarakat terdorong untuk mengadministrasikan tanah ulayatnya agar terlindungi dan tidak bisa diklaim oleh orang tertentu,” tutupnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Forkopimda, LKAAM, KAN, Niniak Mamak, dan Bundo Kanduang se-Solok Selatan.

Usai sosialisasi tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang menyatakan dukungan berbagai pihak terkait Langkah tersebut. (CSR)

Post Views: 325
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pimpin Rapat Lintas Sektoral, Bupati Limapuluh Kota Singgung Soal Pupuk Bersubsidi

Next

Tanamkan Nilai Keagamaan di Lingkungan Pendidikan, Pemkab Limapuluh Kota Luncurkan Program Sakato Mangaji

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,289)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo