Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Ranperda Atas Perubahan Perda No.8/2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Bukittinggi, Padang Expo
Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (24/07-2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Kedua tanggal 8 Juli 2026 tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.
“Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” kata Syaiful Efendi.
Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, selaku juru bicara Bapemperda, menjelaskan, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB,” jelas Dewi Anggraini.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang berlangsung secara intensif hingga tercapainya persetujuan bersama.
Sebagai catatan singkat, perubahan yang telah kita sepakati bersama ini mencakup:
Pertama,ketentuanSubjekOpsenPKBpadapasal 41ayat (1) dan Subjek Opsen BBNKB pada pasal 46 ayat (1) dihapus.Hal ini merujuk ketentuan Undang-undangNomor1Tahun2022.
Kedua, klausul “Keadaan lain berdasarkan pertimbangan WaliKota” pada keadaan kahar dihapuskan dari pasal 52 ayat (10) huruf e dan Pasal 93 ayat (10) huruf e.Penyempurnaan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan wajib retribusi tentang hak dan kewajibannya.
Ketiga, tarif retribusi instalasi farmasi pada RSUD yang selama ini ditetapkan dalam bentuk persentase, diubah menjadi nilai rupiah yang pasti. Inia dalah prinsip dasar dalam pemungutan retribusi bahwa wajib retribusi berhak mengetahui besaran nilai yang harus dibayarnya. Meskipun terjadi perubahan dari persen menjadi rupiah namun tidak terjadi peningkatan nilai.
Keempat, Layanan pendidikan dan pelatihan dari cakupan retribusi pemanfaatan aset terkait pemakaian lahan/sarana rumah sakit pada Lampiran II, bukanlah objek retribusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023.Selain itu pemakaian lahan/sarana RSUD telah diatur secara terpisah dalam perda tentang barang milik daerah.
Seluruh penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik,baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat dan Wajib Pajak Kota Bukittinggi.
“Perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pembangunan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujar Ramlan Nurmatias.
Selanjutnya, enam fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi melalui juru bicara fraksi, Dimana seluruh fraksi pada prinsipnya menerima ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Diakhir rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Rls/Fadhil)
