PKS Mini Sungai 9 Belum Mengantongi izin

PKS Mini Sungai 9 Belum Mengantongi izin

| padangexpo.com (Dumai – Riau)

Pihak kecamatan Sungai 9 akan segera lakukan pemanggilan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang diduga sampai saat ini beroperasi tanpa mengantongi izin, Rabu (5/1/2022).

Hal tersebut disampaikan langsung Pak Camat Hergustiman, kepada awak media, ia mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan untuk  menindak lanjuti atas laporan masyarakat  bahwasanya PKS Mini yang berada di RT 12 tersebut tidak ada memiliki izin lengkap.

“Pada Tahun 2019 PKS tersebut mengantongi izin dengan lebel Koperasi, namun sekarang berubah menjadi PT, dan kita sudah cross cek di data kecamatan ternyata tidak ada dan bagaimana bisa mereka sudah punya ijin sementara datanya tidak ada  sampai ke pihak kecamatan,” jelasnya.

“kita berharap agar perusahaan ini mempunyai izin sesuai aturan yang ada. Karena kita tidak menghalangi pihak perusahaan dalam berinvestasi di wilayah ini, ini juga bentuk membuka lapangan kerja tapi harus sesuai aturan yang ada, Tindaklanjutnya kita akan panggil pihak perusahaan tersebut,

“katanya mereka punya ijin PT, tapi didalam aturan dilingkungan tersebut juga tidak bisa dikeluarkan ijinnya,” ujar Camat yang akrab disapa Ulung itu.

Sebelumnya beberapa kali diberitakan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani – istri Melong petinggi salah satu perusahaan besar di Dumai – diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah  (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

BACA JUGA :  Wako Erman Safar “Wujudkan Tujuan Koperasi Layaknya Cita Cita Bung Hatta”

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila  perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT. 012 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap leluasa beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Pihak Pemerintah Kota Dumai juga terkesan tutup mata.

Apalagi sebelumnya, aktifitas di Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut juga merenggut nyawa manusia. Salah seorang karyawannya, Riski Wandana (22) meregang nyawa setelah tersiram air panas pengolahan brondolan sawit. (RA/red)