Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Polres Payakumbuh Tahan Dua Saudara, Kasus Penganiayaan di Ompang Tanah Sirah Berujung Luka Berat
Hukum & Kriminal

Polres Payakumbuh Tahan Dua Saudara, Kasus Penganiayaan di Ompang Tanah Sirah Berujung Luka Berat

By admin@domi
19/02/2026

padangexpo.com // Payakumbuh

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Ompang Tanah Sirah pada hari Rabu (11/02).

Pihak yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama ini berinisial DA (44) dan DL (26). Akibat dari perbuatan keduanya polisi mengatakan korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga dibeberapa bagian tubuh lainya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, S.H.M.H mengatakan penetapan DA dan DL menjadi tersangka telah melalui penyelidikan serta serangkaian proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

” Iya, setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya sudah kita tangkap dan kita tahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim.

Secara singkat Kasat Reskrim menjelaskan, keduanya melakukan penganiayaan tersebut karena dipicu rasa tidak senang atas tindakan sewenang – wenang korban di rumah orang tua tersangka yang mana dirumah itu juga tempat terjadinya tindakan penganiayaan terhadap korban.

” Keterangan awal yang kita dapat seperti itu, prilaku atau gestur tubuh korban yang datang ke rumah tersebut untuk mencari ipar (sumando) dari tersangka, Oleh karena prilaku korban dari awal yang tidak sopan tersebut sehingga ini tidak disukai oleh kedua tersangka yang juga merupakan saudara kandung, namun keterangan ini masih kita perdalam dan kembangkan, ” ungkap Kasat Reskrim.

Dirumah tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memiting leher, melakukan tendangan ke pinggang hingga memukul kepala korban berkali-kali.

BACA JUGA :  Dirtipidum Bareskrim Polri : Reka Ulang Pembunuhan di Duren Tiga Dilaksanakan Selasa Besok

” Kesemua adegan tersebut secara spontan dilakukan kedua tersangka secara bergantian ” terang Kasat Reskrim lagi.

Akibat tindakan tersebut dan berdasar hasil visum yang dilakukan tim medis, kepala samping kanan korban mengalami luka robek pada 4 (empat) bagian yang dijahit oleh dokter sebanyak 28 (dua puluh delapan) jahitan, dan pada ujung jari telunjuk tangan kiri korban mengalami luka robek yang dijahit oleh dokter sebanyak 2 (dua) jahitan, serta pada jari tengah tangan sebelah kiri korban dibagian tengah dalam mengalami luka gores.

Karena perbuatanya, Kasat Reskrim IPTU Andrio mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 466 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c, Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Ken)

Post Views: 158
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kabupaten Solok Selatan Pacu Infrastruktur dan UMKM, RKPD 2027 Bidik Daya Saing dan Kesejahteraan

Next

Pemerintah Kota Payakumbuh Pindahkan Pasa Pabukoan ke Jalan Gambir, UMKM Tetap Bergerak Pascakebakaran

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,771)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,253)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,553)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo