Sat Reskim Polres Padang Panjang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Sat Reskim Polres Padang Panjang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor

| padangexpo.com (Padang Panjang)

Sat Reskrim Polres Padang Panjang amankan dua pelaku curanmor, berinisial DR dan LP hari Jum’at, (29/01/2022) di kediamannya. Kedua pelaku berasal dari Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, SH.,S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, SH.,MH membenarkan tentang hal tersebut. Bahwasanya kedua pelaku merupakan residivis (pengulangan tindak pidana) kasus curanmor.

Berdasarkan Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat, dibawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang dikomandoi Ipda Irnal Syamsi beserta tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang berhasil membekuk kedua pelaku sekitar pukul 21.00 WIB dikediamannya masing-masing.

Pelaku DM ditangkap dikediamannya di daerah Gunung Rajo, sementara LP ditangkap di Kampung Manggis. Meskipun pelaku LP melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun pelaku berhasil diamankan petugas.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak enam kali dilokasi yang berbeda-beda. Kendaraan hasil curian dijual ke beberapa daerah seperti Solok, Batusangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku. Jenis barang bukti yang diamankan satu unit Suzuki Satria FU 150 warna merah, satu unit Yamaha Vixion warna hitam, satu unit Yamaha Mio warna merah, dan satu unit Honda Beat warna hitam. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah kunci leter Y dan satu buah alat pelindung diri Barnekel (tinju besi) yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir mengonfirmasikan bahwa saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (RK)

BACA JUGA :  Samsat Kuliner Hadir di Paskul Padang Panjang