Sat Reskrim Polresta Barelang, Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Batam

502
Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Batam

Batam, Padang Expo

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang menggelar rekonstruksi dengan total 27 adegan, dalam kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya EK (21), pada Kamis (2/7/2020) siang.

Rekonstruksi dilakukan di Perumahan Citra Indah Blok BB 3A, Batam Center, tempat kejadian saat itu.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim identifikasi menemukan petunjuk baru yakni pelaku menjerat bayi dengan simpul mati.

Pada adegan pertama, pelaku melahirkan dalam kamar mandi di lantai dua. Setelah melahirkan, pelaku menekan dada bayi agar tidak menangis.

“Saat pelaku menekan dada bayi, bayi masih dalam keadaan hidup. Namun, tidak bergerak lagi,” kata Ipda Dwi Dea Anggraini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (2/7/2020).

Dea menjelaskan, setelah menekan dada bayinya, pelaku sempat memandikan anaknya dan dibungkus dengan kain.

“Setelah dibungkus, bayi dibawa pelaku dan diletakkan di atas tempat tidur,” ujarnya.

Lanjut Dea, pelaku mengambil tali di dalam lemari dan langsung menjerat leher bayi dengan jeratan mati, pada saat itu kondisi bayi sudah tidak bernyawa.

“Pelaku menyimpan jasad bayi dalam kamar mandi selama sehari semalam, dan paginya dibuang dalam tong sampah,” ungkap Dea.

Ia mengatakan, pada Jumat (12/6/2020) pagi, petugas kebersihan menemukan jasad bayi dalam tong sampah, dan meminta tolong ke petugas sekuriti perumahan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.[HM]

BACA JUGA :  Tinjau Kesiapan Pelaksanaan  Pilkada 2020 Forkopimda Sumbar Lakukan Kunjungan Ke Bukittinggi