Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Headline News/Sesuai Keputusan Bapanas, Berikut Rincian HET Beras Medium Berlaku Untuk Seluruh Indonesia
Headline News

Sesuai Keputusan Bapanas, Berikut Rincian HET Beras Medium Berlaku Untuk Seluruh Indonesia

By Pemred : Dody S
26/08/2025

padangexpo.com | Jakarta

Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku di seluruh zona di Indonesia.

Beleid tersebut diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada tanggal 22 Agustus 2025. Sebelumnya, HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam diktum beleid tersebut, HET beras ini ditetapkan berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas juga menekankan bahwa HET beras masih terdiri dari beras medium dan premium, namun yang disesuaikan hanya HET beras medium.

“Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” berikut bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, dikutip Selasa (26/8).

Berdasarkan pertimbangan aturan tersebut, Bapanas menilai HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Sehingga, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap HET beras.

“Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian,” kata Bapanas.

Berikut daftar HET beras medium dan premium per kilogram (kg) usai dilakukan penyesuaian:

  1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

  1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
BACA JUGA :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Danau Singkarak

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

  1. Bali dan Nusa Tenggara Barat

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: 14.900

  1. Nusa Tenggara Timur

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

  1. Sulawesi

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

  1. Kalimantan

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

  1. Maluku

Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800

  1. Papua

Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800. (del/kump)

Views: 790
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Usai Tetapkan Mantan Wamenaker Noel Sebagai Tersangka, KPK Ungkap IBM Punya Tiga Rekening Penampungan Uang  

Next

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Promosi Kuliner, Bali Interfood 2025 Kembali Digelar September Mendatang di BNDCC

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,165)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,751)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,439)

TERBARU

  • Polisi Amankan Terduga Curanmor di Tarok, Dua Sepeda Motor Disita
  • Dana Umat Rp20 Juta Tak Jelas, Proyek Masjid Mangkrak, Pengurus Iqtishadiyah Lapor Polisi
  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
Copyright 2026 — Padang Expo