Tak Henti Menuai Sorotan, Proyek Pengendalian Banjir BWSS V Dharmasraya yang Dikerjakan PT.BCU Diduga Banyak Kendala Pada Pembebasan Lahan

Tak Henti Menuai Sorotan, Proyek Pengendalian Banjir BWSS V Dharmasraya yang Dikerjakan PT.BCU Diduga Banyak Kendala Pada Pembebasan Lahan

padangexpo.com (Dharmasraya)

Sepertinya, pekerjaan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V di Kabupaten Dharmasraya, tak henti menuai sorotan. Mulai dari pembebasan lahan, sampai pekerjaan tak mengacu spesifikasi teknis dan teranyar masalah material liar yang didatangi dari berbagai lokasi untuk digunakan sebagai kontruksi.

Khusus untuk material yang digunakan, terutama galian C, diambil berbeda dengan surat dukungan saat proses lelang. Bahkan, ada juga mengambil material ilegal. Sementara, PPK hanya berpedoman pada surat dukungan galian C yang ada pada saat proses lelang. PPK juga terkesan tidak peduli dari mana material itu didatangi, mau legal atau ilegal.

Terkait masalah pembebasan lahan, hampir terjadi pada semua pekerjaan, termasuk pekerjaan Sungai Batang Timpe, Sungai Batang Siat dan Sungai Batang Baye yang dikerjakan PT. Bina Cipta Utama – PT. Bina Manunggal Sinergi KSO, konsultan supervisi PT. Citra Bina Guna Persada.

Dan, pembebasan lahan yang terkesan lamban tentang penyelesaian dengan masyarakat, ternyata memperlambat proses pekerjaan proyek di Satuan Kerja SNVT, PJSA Batang Hari, Provinsi Sumatera Barat, ternyata proyek  bernilai Rp53.161.617.000, dengan nomor SPMK : SPMK/01/BWS-SV/PJSA-WSBH/SP/III/2023, masa pelaksanaan 300 hari kalender itu ternyata dibawah kepengawasan, Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V, SNVT Pelaksanaan jaringan Sumber Air BWS, Batang hari Provinsi Sumatera Barat.

Titik lokasi pembebasan lahan yang mengakibatkan keterlambatan pekerjaan, diperkirakan bakal terjadi di Nagari Timpeh. Dan, diprediksi pekerjaan akan menuai persoalan, sebab pekerjaan bakal terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan. Terbukti, Senin 21 Agustus 2023 pekerjaan masih terlihat pengupasan bahu sungai.

Parahnya lagi, masalah material galian c yang digunakan terindikasi tidak mengacu kepada dukungan sewaktu proses tender.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Kontrak Kerja, Material Proyek PLTM Sungai Batang Hari PT Berantas Total Energi Berserakan dan Membahayakan Pengguna Jalan

Wahyu Damsi LSM KPK Tipikor, disaat menanggapi hal tersebut mengatakan sesuai dengan temuan rekanan media tentang pekerjaan konstruksi penanggulangan banjir di Kabupaten Dharmasraya terkait masalah pembebasan lokasi dengan warga setempat, itu murni kesalahan dari pihak balai wilayah sungai (BWS) Sumatera V. Seharusnya sewaktu di survei lokasi sebelum pekerjaan dimulai harus ada kesepakatan dengan pemilik lokasi. tentang tanamannya yang dinilai berharga, dan apabila benar kontraktor pelaksananya menggunakan material ilegal tentu sudah jelas melanggar kontrak yang sudah disepakati antara kontraktor dengan istansi yang punya kegiatan yakni PPK  sungai dan pantai.

Apabila kesepakatan itu yang dilabrak patut kita curigai ada misteri apa dibalik pekerjaan tersebut. Selanjutnya, apabila benar perusahaan tersebut menerima material ilegal jatuhnya penadah hasil perbuatan kejahatan, jelas ada pidananya. Apabila lokasi pengambilan material berbeda lokasi dengan   dukungan galian C sesuai pengajuan sewaktu proses tender, tentu jatuhnya murni manipulasi, berarti perusahaan yang mengerjakan proyek Batang Timpeh, Piruko dan Sungai Baye ini ada indikasi mengemplang pajak.

Berharap kepada pihak penegak hukum, agar di proses secara hukum yang berkeadilan, apalagi pekerjaan proyek ini dananya bersumber dari uang Negara, tegasnya wahyu.(tim)