Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Tak Hiraukan Imbauan Urus PBG, Sembilan Bangunan Disegel Tim Penertiban PUPR Payakumbuh
Payakumbuh

Tak Hiraukan Imbauan Urus PBG, Sembilan Bangunan Disegel Tim Penertiban PUPR Payakumbuh

By Pemred : Dody S
23/11/2022

padangexpo.com (Payakumbuh)

Sembilan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta Perwako Nomor 82 tahun 2019, disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rabu (23/11).

“Ini merupakan penyegelan tahap III, dimana sembilan bangunan ini terdiri dari tiga rumah tinggal, lima kedai dan satu buah ruko,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva saat penyegelan.

Eka mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan,” ucapnya.

“Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” tukuknya.

Dia juga menyebut, dari dua penyegelan sebelumnya yang berjumlah 11 bangunan di tahap I dan empat bangunan di tahap II, beberapa bangunan segelnya sudah dilepas karena perizinannya sudah lengkap.

“Kita telah melepas tujuh bangunan yang disegel pada tahap I. Namun untuk yang tahap II belum dilepas karena perizinannya masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.

“Lokasi bangunan yang kita segel hari ini, lima di Kecamatan Payakumbuh Barat, tiga di Payakumbuh Utara dan satu bangunan di Payakumbuh Timur,” tambahnya.

Tak bosan, Kadis PUPR terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG Hanya 6 hari kerja,” ujarnya.

Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” pungkasnya. (ken/rl)

Post Views: 537
BACA JUGA :  Dilepas Wako, 8 Atlet Tenis Meja Korpri Payakumbuh Bakal Berlaga di Semarang
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Sekretaris RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar : Kalau Pasien Kehilangan Barang, Silahkan Lapor Polisi

Next

Terima Sertifikat dari BSSN, Pemkab Solsel Resmi Memiliki Tim Penangkal Insiden Siber CSIRT

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version