Padangexpo.com, Tanah Datar -Pihak kepolisian membantah adanya pembiaran tentang kegiatan tambang emas atau Ilegal Minning yang di wikayah hukum Polres Tanah Datar. Bahkan telah berkomitmen untuk tidak mentolerir apabila ditemukan kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Dery Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, saat dikomfirmasi awak media, Sabtu (03/12) mengenai kegiatan penambangan emas di Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung turun kelokasi yang dimaksud dengan menurunkan 10 personil Satreskrim Polres Tanah Datar, sore (selasa, 03/12/23) tadi, dan tidak ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal,” ungkap Kasat Ary.
Ditemani oleh beberapa orang warga, ucapnya hanya menemukan lobang bekas penambangan pasir yang sudah lama dilakukan oleh warga setempat dan 1 unit alat berat dalam keadaan rusak.
“Itupun alatnya rusak sudah lebih dari 20 hari, di pinggir sungai itu. Menurut keterangan warga, alat itu milik warga setempat yang memang sering diparkirkan Jika sudah selesai melakukan proyek,” katanya.
Jadi, tegasnya pihaknya tidak akan pandang bulu melakukan penindakan terhadap kegiatan Ilegal Minning, dan berkomitmen terhadap hal satu itu.
“Kami berharap masyarakat juga dapat membantu kami memberikan informasi, jika melihat laporkan, pasti akan kami tindak,” tuturnya.
Sementara itu, menurut salah seorang warga Padang Ganting, Ujang (42) juga membantah adanya penambangan ilegal yang terjadi di lokasi ini, karena lahan tersebut adalah milik ulayat masyarakat.
“Cara tradisional yang kami lakukan, dengan sampan kecil kami mencari sesuap nasi mengumpulkan pasir dan batu jika ada permintaan warga. Bukan dengan alat berat.” kata Ujang. (Dwi)