Terkait Dugaan Fraud yang Dialami Klinik Meditama Dr. Faurizal, Ini Tanggapan Kacab BPJS Kesehatan Payakumbuh

Terkait Dugaan Fraud yang Dialami Klinik Meditama Dr. Faurizal, Ini Tanggapan Kacab BPJS Kesehatan Payakumbuh

Padangexpo, Tanah Datar -Polemik yang berkepanjangan berupa dugaan Fraud (kecurangan) yang terjadi pada Klinik Meditama Dr. Faurizal (Dr. Paul) versus BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh sejak tahun 2018 hingga kini belum juga menemukan titik terangnya. Berbagai upaya sudah di lakukan oleh kedua belah pihak untuk mencarikan jalan keluar dari persoalan ini, namun belum juga menemukan solusi, bahkan sudah sampai di jembatani oleh pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar namun sepertinya masih menemukan titik buntu.

Dr. Yesrita Zedrianis selaku Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Tanah Datar menjelaskan kepada Padangexpo.com Senin (1/8) di ruangannya bahwa sebetulnya keluhan Dr. Paul itu adalah tentang redistribusi peserta.

“Dalam kerjasama antara klinik Meditama dan BPJS Kesehatan, ada dokter jejaring satu atap dengan pak Paul. Dalam perjalan seperti yang sudah di ceritakan oleh Dr. Paul beberapa hari yang lalu adalah sesuatu yang di lakukan oleh dokter giginya yang di duga berbuat salah dan imbasnya ke klinik Dr. Paul. Dan dia ingin redistribusi peserta sekitar 4000 lebih ikut di kembalikan ke klinik Meditama sehingga klinik ini punya inkam kembali,” papar Yesrita.

“Hanya sekarang untuk mengembalikan peserta kita belum bisa lakukan dan kita selalu bersurat ke Dr. Paul, BPJS dan Bapak Bupati, namun surat jawaban dari BPJS yang belum ada,” sambung Yesrita.
Ketika di tanya terkait pernyataan Bupati beberapa hari lalu dalam pertemuan dengan BPJS yang mengatakan apakah sudah ada uji coba pengembalian peserta dari BPJS di Sumatera Barat, Yesrita menjelaskan bahwa dari pihak BPJS belum pernah ada redistribusi sama sekali dari BPJS.

“Kepala cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna saat di tanya Bupati soal itu menjawab belum perna ada redistribusi peserta di Sumatera Barat ini. Di lanjutkan oleh Bupati, apa langkah yang harus kita lakukan jika harus redistribusi peserta, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh,” lanjut Dr. Yesrita.

BACA JUGA :  Buka Musrenbang RPJMD Tanah Datar 2021-2026, Bupati Eka Putra SE Tekankan Beberapa Point Penting

Terakhir tutur Yesrita, sebetulnya keluhan Dr. Paul itu adalah tentang redistribusi peserta karena itu merupakan pendapatan untuk klinik Meditama. Namun menurut BPJS, apabila ada permasalahan di salah satu pihak dalam kontrak kerjasamanya otomatis peserta akan di pindahkan oleh BPJS.

Defiyanna, SE selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh menyampaikan bahwa apa yang terjadi dengan klinik Meditama itu sudah sesuai aturan dan regulasinya.

“Jika perjanjian berakhir otomatis kita memindahkan peserta kita dari fktp awal ke fktp yang masih kerjasama dengan BPJS. Dan pemindahan ini juga ada kriterianya. Contoh peserta yang rumahnya dekat dengan fasilitas kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarananya, jadi ada indikator-indikatornya sehingga pada saat itu di putuskan di pindahkan ke fasilitas kesehatan yang masih kerja sama dengan BPJS, namun jika setelah dipindahkan peserta merasa tidak cocok, peserta bisa pindah sendiri dan itu bersifat pemindahan sementara,” papar Kacab BPJS Kesehatan Payakumbuh tersebut.

Lanjut lagi ujar Defiyanna, kalau soal redistribusi peserta, semua yang di lakukan BPJS Kesehatan sudah sesuai oleh regulasi dan aturannya.

“Pengembalian peserta BPJS memang belum terjadi di Sumatera Barat ini, namun semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturannya, jadi kalau hal ini berlanjut kami siap, silahkan di lanjutkan pak,” ucap Defiyanna pada sesi wawancara di kantornya.

M. Intania, SH selaku kuasa hukum pimpinan Klinik Meditama pun angkat bicara soal tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum punya pandangan tersendiri terkait permasalahan ini bahwa kami sudah mempelajari PKB antara Klinik Meditama dgn BPJS Kesehatan bahwa benar jika ada pelanggaran, maka salah satu klausul nya harus mengembalikan kerugian BPJS Kesehatan dan dpt diputuskan kontrak kerjasama melalui mekanisme yg diatur.

BACA JUGA :  Kampanye TBC, Eka Putra : Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral Untuk Penyelesaian Masalah TBC

Namun dalam prakteknya, kami menemukan dugaan oknum BPJS Kesehatan tidak melaksanakan aturan secara menyeluruh dan terkesan ada motif politik karena keikutsertaan klien kami yang akan dijadikan Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira), organisasi sayap Partai Gerindra yang dulu diajak oleh Anggota DPR RI, Suir Syam dari Partai Gerindra,” kata Intania.

Dugaan oknum BPJS Kesehatan berlaku tidak profesional tersebut diantaranya tidak memberi kesempatan kepada klien kami utk membela diri, berada dibawah tekanan utk mengembalikan kerugian BPJS Kesehatan atau kontrak akan diputus. Tidak teliti menetapkan bobot unsur fraud kepada klien kami sehingga klien kami rugi secara moril dan materil, sambungnya.

“Pertama, bukan klien kami pelaku fraud. Fraud terjadi oleh dokter jejaring. Hasil temuan audit BPJS Kesehatan, harus memberi peringatan kepada Pimpinan Klinik bahwa ada ketidakwajaran klaim yg dilakukan oleh dokter jejaring. Faktanya klien kami tidak pernah mendapat sanksi teguran sebelumnya dari BPJS Kes sebagaimana diatur dalam kontrak pada Pasal 10 junto Pasal 4. Jadi pihak BPJS Kesehatan yg selalu beralasan ikut aturan, kami pun bisa mempertanyakan perilaku oknum BPJS Kes yang tidak ikut aturan,” sambung kuasa hukum pimpinan Klinik Meditama tersebut.

“Sederhananya kami sampaikan, Pimpinan Klinik BUKAN pelaku fraud. Sesuai kontrak jejaring klinik tunduk pada isi kontrak, berarti Pimpinan Klinik turut bertanggung jawab, utk itulah Pimpinan Klinik bertanggung jawab mengembalikan kerugian BPJS Kes sekitar 11 jutaan. Sebaiknya klinik sebagai mitra BPJS Kesehatan harus diperlakukan setara. Kabari dan tegur Pimpinan Klinik bahwa ada fenomena tak wajar di jejaring klinik agar segera diperbaiki. Itulah fungsi tim audit. Bukan utk mencari mencari kesalahan dan membebankan Pimpinan Klinik utk dugaan kepentingan politis. Kalau Pimpinan Klinik tidak peduli setelah ditegur dan setelah kembalikan kerugian, maka wajar kalo di putus kontrak,” tutur Intania kepada Padangexpo.com.

BACA JUGA :  Hadiri Peresmian Pembangunan Mushalla Baitul Ilmi Aldi Residence, Bupati Eka Putra Apresiasi Warga Perumahan Aldi Residen

Ia juga menambahkan, fungsi pembinaan tidak dijalankan BPJS Kesehatan, tidak dilihat siapa pelaku sebenarnya, malah main putus kontrak dengan alasan udah diatur dalam kontrak. Kan jelas sekali arogansi yg ditunjukkan oknum BPJS Kesehatan.

“Nah, kerugian sudah dikembalikan, hukuman putus kontrak sudah diterima 4 tahun lebih, maka sekarang wajar Kami meminta dipulihkan nama baik dan dikembalikan kapitasinya. Bukankah Bapak Bupati Tanah Datar sudah memfasilitasi dan memberi solusi agar pindahkan kepesertaan yg ada di FKTP milik pemerintah biar sengketa selesai.
Kok malah BPJS Kesehatan masih tunjukkan ego nya? Apa karena merasa sudah kuat dan berlindung dibalik peraturan? Lantas dimana fungsi sosial dan gotong royong yg mereka agung agungkan selama ini? Faktanya kepesertaan FPTP tidak merata di Tanah Datar dan Bapak Bupati sudah buka jalan bijaksana utk diratakan agar rata juga pelayanan kesehatan dan rata juga pembagian kesejahteraan pelaku kesehatan. Jadi seperti nya BPJS Kesehatan menunjukkan hegemoni monopoli nya di bidang kesehatan kepada Pemkab TD dan pelaku kesehatan Tanah Daftar.
Saran Bupati aja berani mereka abaikan,” papar M. Intania, SH. (Dwi)