Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Terkait Temuan Kecurangan Pada Takaran Minyak Goreng, Wakapolres Bersama Dinas Koperindag Tanah Datar Lakukan Sidak
Tanah Datar

Terkait Temuan Kecurangan Pada Takaran Minyak Goreng, Wakapolres Bersama Dinas Koperindag Tanah Datar Lakukan Sidak

By admin@domi
12/03/2025

Padangexpo.com,Tanah Datar-Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi Rusady, beserta jajaran Polres Tanah Datar dengan didampingi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan (KOPERINDAG) Kabupaten Tanah Datar, lakukan sidak terkait menindaklanjuti temuan pemerintah pusat tentang dugaan adanya kecurangan pada takaran minyak goreng subsidi merk Minyak Kita, di salah satu minimarket di Kota Batusangkar, Rabu (12/3). Ditemui usai Sidak, Kompol Yulandi di damping Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi mengatakan bahwa hasil sidak hari ini di salah satu swalayan ditemukan minyak goreng Kita yang diproduksi oleh PT Incasi Raya Padang tidak sesuai dengan yang tertera di dikemasan, khusunya kemasan 2 liter.

“Dari sepuluh sempel kemasan minyak goreng Kita yang ditera oleh Dinas Koerindag ditemukan takarannya melebihi batas toleransi,” paparnya.

la menegaskan pihaknya masih mendalami temuan ini, jika terbukti adanya kecurangan, maka pihaknya siap mengambil tindakan tegas dengan menjerat predusen yang bersangkutan dengan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dimana Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a.

“Kami mengimbau kepada produsen jangan main-main. Akan kami tindak tegas jika kedapatan mencurangi minyak subsidi dari pemerintah ini,” tegas Wakapolres tersebut.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan proses penyelidikan terhadap produsen yang memproduksi minyak goreng Kita yakni PT Incasi Raya Padang dengan terlebih dahulu membuat laporan model A terkait temuan hari ini.

Sementara itu diwaktu yang bersamaan Satgas pangan Polres Tanah Datar, juga melakukan sidak di pasar Jati Batusangkar.

Kompol Yulandi mengatakan, jika sidak yang dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Datar merupakan perintah langsung dari Kapolres AKBP Simon Yana Putra untuk dapat memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergitas, Polres Tanah Datar dan Masyarakat Bersihkan Mesjid Al Faizin

“Harga kebutuhan pokok di pasar Batusangkar masih stabil, tidak ada monopoli dari pihak lain. Dan kenaikan harga juga tidak signifikan,” ucap Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Kasat Narkoba AKP Desneri, Kasat Lantas Iptu Andri Perkasa serta Kabid Perdagangan Yorry kepada wartawan.

Dengan mencek langsung kelapangan terkait ketersediaan stok dan harga bahan pokok ini, kita semua tahu tentang kestabilan harga.

Mantan Wakapolres Mentawai ini juga menegaskan, jika pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan jika terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat, apalagi diketahui sempat memonopoli harga kebutuhan.

Kompol Yulandi juga menyampaikan, dari sidak yang dilakukan, terdapat harga kebutuhan seperti cabe keriting seharga Rp 40 ribu/kg, bawang merah Rp 30 ribu/kg, tomat merah Rp 15 ribu/kg, wortel Rp 15 ribu/kg dan barang kebutuhan lainnya masih dalam kondisi normal.

“Kami berharap, masyarakat dapat melaporkan ke kami jika ada kenaikan harga yang signifikan, atau ke pengurus pasar agar segera ditindak lanjuti,” sebutnya. (Dwi)

Post Views: 223
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

SR Khusus ke Aur Duri, Bupati Tekankan Agar Jaga Silaturahmi dan Kekompakan

Next

Ahmad Fadly: Dengan PKS Diharapkan Pemungutan Pajak Lebih Optimal

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version