Turun Langsung ke Payakumbuh, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Sosialisasikan Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Turun Langsung ke Payakumbuh, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Sosialisasikan Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Padangexpo, Payakumbuh- Setelah menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi Sumbar nomor 3 Tahun 2022, kini DPRD tingkat propinsi tersebut tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi aturan baru ke masyarakat.

Pada Sabtu (15/4) sore contohnya, Ketua DPRD Sumbar Supardi turun langsung untuk sosialisasikan Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Payakumbuh.

Saat sosialisasi, hadir Komisoner Komisi Informasi Propinsi Sumbar Noval Wiska, berbagai organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta sejumlah tokoh masyarakat Kota Payakumbuh.

Ketua DPRD Sumbar mengatakan, ada 3 tujuan dibentuknya Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Yaitu menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan.

Kemudian, menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah.

Terakhir menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Perda ini berisi 14 Bab dan 52 pasal. Perda memiliki 3 tujuan penting. Kemudian ada hak masyarakat pada Perda ini. Yaitu memperoleh Informasi Publik, melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan-perundang- undangan,” ujar Supardi.

Sementara, Komisoner Komisi Informasi Propinsi Sumbar Noval Wiska mengatakan, Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan perda inisiatif dari DPRD Sumbar.

Dijelaskan Noval, ada tiga kategori yang diperbolehkan atau berhak untuk meminta informasi ke badan publik. Pertama orang pribadi, kelompok masyarakat dan organisasi berbadan hukum.

“Badan publik adalah seluruh lembaga resmi, institusi pemerintahan. Badan publik ini tidak boleh menolak permohonan informasi masyarakat,” ujarnya lagi. (Ken)

BACA JUGA :  Dampingi TSR Provinsi, Wako Paparkan Kondisi Kota Payakumbuh