Wakil Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda RPJPD 2025 – 2045 ke DPRD

Wakil Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda RPJPD 2025 – 2045 ke DPRD

Padangexpo.com, Bukittinggi

Wakil Walikota Bukittinggi Hantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 -2045 pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, di Gedung DPRD, Selasa (28/05-24).

Ketua DPRD. kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

RPJPD Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek Pembangunan.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku Pembangunan.

“Dalam rangka melaksanakan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi pada rapat
paripurna ini mengajukan dan menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045.

Kami sampaikan juga rapat paripurna penyampaian pemandangan umum
Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024.,” ujar Beny Yusrial

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, mengatakan, Hantaran Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 merupakan dokumen strategis yang menguraikan arah keberlanjutan pembangunan Daerah, sebuah format masa depan Kota Bukittinggi untuk masa dua puluh tahun yang akan datang, seiring dengan momen kita memperingati 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045 nanti.

Semoga dengan semangat dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas Pemerintahan Daerah, serta niat tulus untuk membangun Kota Bukittinggi yang kita cintai ini, kita bisa bersama-sama dapat menuntaskan pekerjaan ini dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045 tepat pada waktunya,” kata Marfendi.

BACA JUGA :  MTQ Tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Tahun 2023 Resmi Digelar

Wawako menjelaskan, Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan Nasional yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan.

Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, yang salah satu tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah, Pusat dan Daerah.

Hal ini menjelaskan bahwa konsepsi perencanaan pembangunan nasional dan daerah merupakan satu kesatuan dan saling berhubungan antara satu sama lainnya.

Oleh karena itu, guna memberikan kepastian hukum tentang keterpaduan perencanaan pembangunan daerah dengan nasional, perlu adanya suatu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Merupakan salah satu tugas Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama, sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Di samping kedua Undang-Undang sebagaimana disebutkan sebelumnya, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 juga mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024

BACA JUGA :  KPU Kota Bukittinggi Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 sebanyak 95.068

Berdasarkan Instruksi Menteri dimaksud, tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 meliputi sebagai

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. konsultasi rancangan awal kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. Penyusunan rancangan;
  5. pelaksanaan Musrenbang
  6. perumusan rancangan akhir;
  7. reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir;
  8. penyampaian ranperda kepada DPRD;
  9. pembahasan ranperda;
  10. evaluasi ranperda oleh Gubernur; dan
  11. penetapan.

“Dari uraian tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 tersebut, perkenankan kami menyampaikan selayang pandang terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan, sebagai berikut:

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang bernilai strategis, merupakan sebuah keniscayaan proses penyusunan RPJPD tersebut membutuhkan partisipasi publik, berupa saran dan masukan.

Untuk itu kita telah menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik terhadap rancangan awal RPJPD Tahun 2025-2045 pada 21 Desember 2023 dengan mengundang segenap pemangku kepentingan terkait Kota Bukittinggi. Hasil dari Forum tersebut digunakan sebagai dasar penyempurnaan Rancangan awal Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025 – 2045,” jelas Wawako.(fadhil)