| padangexpo.com
Untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana penanganan CoVID-19 senilai Rp 160 miliar pada tahun 2020 yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhirnya DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk panitia khusus (Pansus).
Nofrizon selaku Wakil Ketua Pansus mengatakan,”Adapun indikasi penyimpangan ini berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK,” terangnya, Rabu 24 Februari 2021 seperti dilansir dari inews.id.
Dalam hal ini Nofrizon menjelaskan, bahwa ada temuan LHP BPK dana tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat sebesar Rp 160 Miliar pada tahun 2020 dan digunakan sebesar Rp 150 Miliar.
“Seharusnya dana dikembalikan sebesar Rp 10 Miliar, dan temuan BPK adanya indikasi sebesar Rp 49 Miliar masih dicurigai dan diragukan penggunaannya,” ujarnya.
Adapun Pansus ini telah dibentuk oleh DPRD Sumbar sejak tanggal 17 Februari 2021 lalu, dan langsung bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut, ulasnya.
“DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, selama satu minggu ini kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer,” kata dia.
Ia menjelaskan, pengadaan hand sanitizere atas persetujuan istri Kepala BPBD Sumbar yang diduga adanya pembengkakan harga. Hal tersebut juga diamini oleh Kepala BPBD Sumbar pada saat rapat bersama pansus.
Ia menuturkan,“Ia mengakui bahwa istrinya memang mendapat untung sebesar Rp5.000 per botol. Harga dari Rp9.000 menjadi Rp35.000 dan itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya,” katanya lagi.
Saat ini pihaknya juga telah berkonsultasi dengan BNPB di Jakarta sebagai pembanding harga dalam pengadaan peralatan CoVID-19. Pansus akan terus bekerja sehingga permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Selain dengan pihak BPBD, akan diadakan juga pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. (d79/red)