Sidang Lanjutan Gugatan PMH, Melalui Kuasa Hukumnya Joni Hermanto Yakin Akan Memenangkan Gugatan

280

Padangexpo.com, Padang-Ada yang beda dengan agenda persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Joni Hermanto seorang wartawan portal berita online nasional terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah di Pengadilan Negeri (PN) Padang hari ini, Kamis (14/09).

Dimana pada agenda sidang sebelumnya Joni datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, sidang kali ini kehadiran Joni diwakili oleh pengacaranya Riski Putra Zulfas, SH.

Menurut Joni saat dihubungi melalui selulernya mengatakan dirinya tidak bisa menghadiri sidang dengan agenda lanjutan mediasi kali ini dikarenakan dirinya harus keluar kota karena ditugaskan oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengikuti study komparatif.

“Bertepatan dengan jadwal sidang, saya ditugaskan oleh Ketua PWI ke Pekanbaru, alhamdulilahnya kepergian saya ini samasekali tidak menghambat jalannya persidangan karena saya di bantu oleh adek-adek dan rekan dari lawyer,” katanya, Kamis (14/09).

Sementara itu, usai sidang, melalui kuasa hukumnya Riski Putra mengatakan mewakili kepentingan hukum kliennya Joni Hermanto dirinya membawa proposal mediasi yang di tulis sendiri oleh Joni yang berisikan poin-poin tuntutan sebagai syarat tercapainya mediasi.

“Ini bentuk upaya kita mengakomodir keinginan termohon (Gubernur Sumbar) yang mengharapkan tercapainya mediasi dengan kita, maka dibuatlah beberapa poin tuntutan sebagai syarat tercapainya mediasi,” kara Riski di PN Padang kepada awak media.

Riski menambahkan pihaknya yakin akan memenangkan gugatan ini jika mediasi gagal, karena secara tidak langsung tergugat sudah mengakui mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan kliennya Joni Hermanto.

“Pada berita acara sidang mediasi minggu lalu kan tergugat mengatakan pihaknya sudah menghentikan pemungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) berbasis baterai sesuai dengan salah satu poin tuntutan kami, itu kami memaknainya sebagai sebuah pengakuan bersalah, kalau tidak kenapa dihentikannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  570 Instansi Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen dalam Seleksi CASN 2021, Berikut Daftarnya

Riski menambahkan, kali ini jika poin tuntutannya tidak dipenuhi oleh tergugat, maka mediasi dianggap gagal dan pihaknya meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi gugatan.

“Kita tidak berharap banyak dengan mediasi, kalau tergugat menolak memenuhi poin tuntutan kita, ya (perkara) lanjut,”ucapnya.

Menurutnya dengan adanya pengakuan bersalah secara tidak langsung oleh tergugat, tujuh puluh persen kemenangan sudah ia kantongi.

“Kan secara tidak langsung tergugat sudah mengakui bersalah, maka itu poin besar buat kita, 70% kemenangan sudah ditangan kita,” tutup Riski Putra Zulfah, SH. (Dwi)