Sat Narkoba Bekuk “GR” di Rumah Kost, Ini Alasannya 

257

Padangexpo.com, Payakumbuh,- Dalam selang waktu dua jam dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali bekuk satu orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (15/11) sekira jam 00.30 Wib.

Tersangka GR (18) di bekuk tim Phantom disebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh bersama barang bukti ganja siap edar miliknya.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H menuturkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merupakan pemilik rumah kos yang mencurigai akan adanya praktik tindak pidana narkotika dirumah kostan miliknya.

” Tersangka dan barang bukti kita amankan disebuah rumah kostan, disinyalir tersangka akan mengedarkan narkotika miliknya kepada pelajar sekolah yang berada disekitar lokasi, ” ujar Kasat Narkoba.

GR tak berkutik saat anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengepung dan menggerebek rumah kost yang ditinggalinya.

Dari penggeledahan yang di lakukan polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa tujuh paket narkotika golongan satu jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam tas ransel hitam merk All Star yang mana barang bukti ganja didapat tersangka dari tersangka lain panggilan Nofri (DPO) seharga Rp 350.000.-.

Kasat Narkoba sendiri mengapresiasi atas laporan yang diberikan oleh masyarakat, dengan demikian akan memudahkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh pihaknya.

” Peran aktif warga dalam suatu pengungkapan kasus tentunya suatu hal yang positif bagi kami, kita sangat mengharapkan informasi sekecil apapun sehingga memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas ” pungkas Kasat Narkoba(Ken)

BACA JUGA :  Peringati HPSN 2021, Amphibi Pindahkan Habitat Mangrove ke Gunung Sampah