KPK Tetapkan Pengusaha Besar di Sumbar Bersama 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Proyek Ruas Jalan

938

Jakarta, Padang Expo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka selaku proses penganggaran dan pelaksana pengerjaan proyek tersebut.

Salah satunya adalah Suryadi Halim alias Tando, pengusaha besar di Sumatera Barat yang tahun 2016 lalu juga tersangkut kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar.

Firli Bahuri mengatakan, “Kami sudah menemukan tersangka, khusus untuk empat paket terakhir ada 10 tersangka yang hari ini kami lanjutkan proses penyidikan,” Ujarnya di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Adapun sebanyak 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

“Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi, baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Dalam keterangannya Firli menjelaskan, pada tahun 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK, terdapat empat proyek lainnya. Yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Judi Jenis Togel, Kakek 75 Tahun Diciduk Polisi

KPK menduga, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek tersebut. Firli menilai, adanya praktik pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

“Pihak-pihak yang diduga terlibat mereka merupakan pejabat proyek, kontraktor/rekanan, serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek,” ujar Firli.
Firli menyebutkan, proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK yakni M. Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran. KPK menaksir, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 156 miliar.

Sementara itu, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, kata Firli, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar. KPK pun menjerat M. Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selain itu, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, menurut Firli, terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 152 miliar. Pada kasus ini, KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus sebagai tersangka.

Sedangkan terkait untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, sambung Firli, KPK menaksir nilai kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. KPK pun turut menjerat M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 miliar,” ujar Firli.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Koresponden :bl)