Polres Payakumbuh Bekuk Jambret Antar Kota, Terungkap Sudah Lima Kali Beraksi dan Teror Warga Bertahun-tahun

Polres Payakumbuh Bekuk Jambret Antar Kota, Terungkap Sudah Lima Kali Beraksi dan Teror Warga Bertahun-tahun

padangexpo.com // Payakumbuh

Rentetan aksi jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Payakumbuh akhirnya berhasil diakhiri. Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang terduga pelaku spesialis jambret yang ternyata berasal dari Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku berinisial SYW (28) ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) di rumah orang tuanya di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh.

Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap fakta mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan awal, SYW diduga merupakan aktor utama di balik sejumlah kasus jambret yang terjadi di berbagai wilayah Kota Payakumbuh dalam beberapa tahun terakhir.

“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kita lakukan, terduga SYW telah beraksi sebanyak lima kali di beberapa daerah di Kota Payakumbuh,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., Selasa (23/6/2026).

Menurut IPTU Andrio, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tersebar di sejumlah lokasi. Dua di antaranya terjadi di Kelurahan Padang Tinggi Piliang pada tahun 2023 dan 2025. Selain itu, pelaku juga beraksi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Payolansek pada tahun 2024, Kelurahan Pakan Sinayan pada tahun 2025, serta Kelurahan Sungai Pinago pada tahun yang sama.

Dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP), sasaran pelaku selalu sama, yakni perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.

“Trik yang digunakan adalah hit and run. Pelaku terlebih dahulu mengintai korban, kemudian secara cepat menarik gelang yang dikenakan korban dan langsung melarikan diri,” jelas IPTU Andrio.

Modus tersebut membuat pelaku kerap sulit terdeteksi karena memanfaatkan kelengahan korban dan bergerak cepat meninggalkan lokasi usai menjalankan aksinya.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Oknum Jukir Diamankan Polisi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi karena telah menjawab keresahan masyarakat yang selama ini dihantui aksi penjambretan di jalanan Kota Payakumbuh.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik, terutama ketika menggunakan perhiasan atau membawa barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga barang bawaan, serta menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat keramaian karena dapat memancing tindak kejahatan,” kata IPTU Andrio.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.

“Segera laporkan melalui layanan 110 apabila melihat atau berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SYW dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Payakumbuh dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa tidak ada ruang bagi aksi kriminal di wilayah hukum Kota Payakumbuh(Ken)