padangexpo.com // Payakumbuh

Komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita puluhan paket sabu siap edar dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial FA (29) di kawasan Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari tangan FA, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram,” ujar AKP Gusmanto.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh FA dari seorang pria berinisial SJ (29). Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok.

Tak berselang lama, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus SJ di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat itu, SJ didapati sedang mengonsumsi sabu bersama seorang pria lainnya berinisial SY (32).

Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan 39 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor mencapai 5,15 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Gusmanto.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :  Salahgunakan Narkoba, Empat Pria Diamankan di Dua Tempat Berbeda

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, hingga penegakan hukum yang profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Payakumbuh untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut(Ken)