Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Pasca Insiden di Solsel, Satu Personel Ditetapkan Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Pasca Insiden di Solsel, Satu Personel Ditetapkan Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

By Pemred : Dody S
01/02/2021

| padangexpo.com

Kasus penembakan terhadap DS di Solok Selatan, memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan anggota yang melakukan penembakan diproses secara intensif oleh Unit Propam dan terancam dihukum lima tahun penjara.

Kombes Pol Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan, bahwa Polda Sumbar mengambil alih terkait penanganan kasus yang menewaskan DS yang dilakukan oleh Brigadir K.

Personel Satreskrim Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan terhadap DS itu juga telah dilakukan penahanan termasuk senpi, selongsong yang digunakan Brigadir K.

“Anggota yang melakukan penembakan, itu diproses pidana dan sudah ditahan.Pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun” jelas Satake Senin,1 Februari 2021.

Satake menjelaskan, personel yang saat melakukan penangkapan terhadap DS berjumlah enam orang. Brigadir K yang melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima rekan lainnya berstatus saksi.

“Ada enam orang yang kita periksa, satu diantaranya memenuhi unsur pidana. Dia adalah Brigadir KS, personel Satreskrim Polres setempat. Sementara, Kanit Reskrim dan empat personel lainnya masih sebatas saksi,” sebut Satake.

Satake menyebutkan, dari gelar perkara yang dilakukan tadi malam, diputuskan Brigadir K tidak hanya akan menghadapi proses pidana, namun juga sidang kode etik.

“Diproses pidana dulu, nanti selesai pidana baru kode etik yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” terangnya.(syh/tim/red)

Post Views: 1,006
BACA JUGA :  Satu Warga Kenagarian Koto Tangah Simalanggang Diamankan Polisi
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Kuasa Hukum, Bantah Keras Kalau DS Gunakan Sajam dan Lukai Petugas

Next

Gunawan, SH : Tetap Memperjuangkan Keadilan Atas Tanah Lelang Negara Saya yang Sah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,732)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,223)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,515)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo