| padangexpo.com
Kasus penembakan terhadap DS di Solok Selatan, memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan anggota yang melakukan penembakan diproses secara intensif oleh Unit Propam dan terancam dihukum lima tahun penjara.
Kombes Pol Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan, bahwa Polda Sumbar mengambil alih terkait penanganan kasus yang menewaskan DS yang dilakukan oleh Brigadir K.
Personel Satreskrim Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan terhadap DS itu juga telah dilakukan penahanan termasuk senpi, selongsong yang digunakan Brigadir K.
“Anggota yang melakukan penembakan, itu diproses pidana dan sudah ditahan.Pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun” jelas Satake Senin,1 Februari 2021.
Satake menjelaskan, personel yang saat melakukan penangkapan terhadap DS berjumlah enam orang. Brigadir K yang melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima rekan lainnya berstatus saksi.
“Ada enam orang yang kita periksa, satu diantaranya memenuhi unsur pidana. Dia adalah Brigadir KS, personel Satreskrim Polres setempat. Sementara, Kanit Reskrim dan empat personel lainnya masih sebatas saksi,” sebut Satake.
Satake menyebutkan, dari gelar perkara yang dilakukan tadi malam, diputuskan Brigadir K tidak hanya akan menghadapi proses pidana, namun juga sidang kode etik.
“Diproses pidana dulu, nanti selesai pidana baru kode etik yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” terangnya.(syh/tim/red)