Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kab. Solok/Sesuai Putusan PTUN, Bupati Kembalikan Jabatan dan Pangkat Beberapa ASN di Kabupaten Solok
Kab. Solok

Sesuai Putusan PTUN, Bupati Kembalikan Jabatan dan Pangkat Beberapa ASN di Kabupaten Solok

By Pemred : Dody S
22/05/2021

| padangexpo.com

Sesuai dengan keputusan dari pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) yang telah memberikan perintah kepada Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan dan pangkat beberapa ASN di Kabupaten Solok akhirnya dilaksanakan di Ruangan Bupati Solok, Jum’at 21 Mei 2021.

Hadir langsung dalam penyerahan jabatan tersebut Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, Sekda Kab.Solok H. Aswirman, SE.,MM, Asisten I Setda Kab.Solok Edisar, SH.,MH, Kepala BPBD Armen AP, Sekretaris BPBD Asnur, S. Sos.

Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar mengatakan hal ini dilakukan karena telah mendapatkan putusan dan perintah dari pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) yang mana hasil dari keputusan itu memerintahkan kembali Bupati Solok untuk mengembalikan Jabatan atau Pangkat dari beberapa ASN di Kabupaten Solok yang pada beberapa waktu lalu di turunkan pangkat dan jabatannya.

Adapun salah satu yang diturunkan pangkat dan jabatannya adalah Edisar, SH. MH Jabatan dan Pangkatnya dikembalikan seperti semula sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan untuk Armen AP dan Asnur, S.Sos dinaikan kembali pangkatnya seperti semula.

“Saya selaku Bupati Solok melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh PTUN untuk meng SK kan kembali saudara yang telah di copot jabatannya,” ujar Bupati.

Dalam hal ini, Bupati mengimbau sebagai pimpin kita harus bersikap adil dan mengayomi.

Bupati berharap kepada seluruh para ASN khususnya di Kabupaten Solok agar tetap mentaati aturan yang ada,”Mari kita semua bersatu karena tugas kita kedepannya sangat berat dalam memajukan kabupaten Solok ini,” ujarnya. (d79)

Views: 806
BACA JUGA :  Sambut Jambore PKK Berprestasi Tingkat Sumbar 2024, Kabupaten Solok Siap Pecahkan Prestasi
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Lembaga PAUD Bunda Denisha Padang Panjang, Bagikan Paket Sembako Untuk Para Kaum Dhuafa

Next

Pemprov Bali Dorong Arak Bali Tembus Pasar Internasional

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,103)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,725)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,401)

TERBARU

  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
  • Santri Tak Boleh Kalah Zaman! Elzadaswarman Serukan Penguasaan Teknologi Menuju Indonesia Emas
  • Poliran Bergerak, Kapolres Payakumbuh Gandeng Disnaker Buka Akses Kerja
Copyright 2026 — Padang Expo