Sesuai Putusan PTUN, Bupati Kembalikan Jabatan dan Pangkat Beberapa ASN di Kabupaten Solok

Sesuai Putusan PTUN, Bupati Kembalikan Jabatan dan Pangkat Beberapa ASN di Kabupaten Solok

| padangexpo.com

Sesuai dengan keputusan dari pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) yang telah memberikan perintah kepada Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan dan pangkat beberapa ASN di Kabupaten Solok akhirnya dilaksanakan di Ruangan Bupati Solok, Jum’at 21 Mei 2021.

Hadir langsung dalam penyerahan jabatan tersebut Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, Sekda Kab.Solok H. Aswirman, SE.,MM, Asisten I Setda Kab.Solok Edisar, SH.,MH, Kepala BPBD Armen AP, Sekretaris BPBD Asnur, S. Sos.

Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar mengatakan hal ini dilakukan karena telah mendapatkan putusan dan perintah dari pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) yang mana hasil dari keputusan itu memerintahkan kembali Bupati Solok untuk mengembalikan Jabatan atau Pangkat dari beberapa ASN di Kabupaten Solok yang pada beberapa waktu lalu di turunkan pangkat dan jabatannya.

Adapun salah satu yang diturunkan pangkat dan jabatannya adalah Edisar, SH. MH Jabatan dan Pangkatnya dikembalikan seperti semula sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan untuk Armen AP dan Asnur, S.Sos dinaikan kembali pangkatnya seperti semula.

“Saya selaku Bupati Solok melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh PTUN untuk meng SK kan kembali saudara yang telah di copot jabatannya,” ujar Bupati.

Dalam hal ini, Bupati mengimbau sebagai pimpin kita harus bersikap adil dan mengayomi.

Bupati berharap kepada seluruh para ASN khususnya di Kabupaten Solok agar tetap mentaati aturan yang ada,”Mari kita semua bersatu karena tugas kita kedepannya sangat berat dalam memajukan kabupaten Solok ini,” ujarnya. (d79)

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan Serentak Kepala Daerah, Bupati Jon Firman Pandu Bersama Wabup Chandra Jalani Tes Kesehatan