Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Terkait Peraturan Siswi Berjilbab di SMKN 2 Padang
Padang

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Terkait Peraturan Siswi Berjilbab di SMKN 2 Padang

By Pemred : Dody S
19/06/2021

| padangexpo.com

Ombudsman Sumatera Barat menemukan maladministrasi dalam penyusunan aturan kewajiban siswi nonmuslim memakai hijab di SMKN 2 Padang.

“Dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim,” kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang secara daring, Jumat 18 Juni 2021.

Menurutnya, SMKN 2 Padang tidak cermat dalam menyusun tata tertib sekolah karena tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Yefri menjelaskan, pada peraturan tersebut pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik beragama islam karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Oleh karena itu pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam,” ujarnya.

Selain itu, terdapat perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang dalam mewajibkan peserta didik perempuan tidak beragama Islam berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.

“Hal tersebut ditemukan dalam interaksi siswi dengan pihak sekolah dengan mempertanyakan seragam peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab secara berulang,” Yefri menjelaskan.

BACA JUGA :  Kembangkan Batik Loempo, Novia Hertini Raih Penghargaan Upakarti dari Presiden RI

Ombudsman juga menemukan ketidakcermatan Dinas Pendidikan Sumbar dalam memberikan persetujuan atas Tata Tertib SMKN 2 Padang.

“Oleh sebab itu, kami menyarankan Kepala SMKN 2 Padang melakukan perbaikan terhadap tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” katanya. (imo/d79/red)

Views: 614
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Tim Penyidik KPK Pasang Plang Penyitaan Aset Milik Mantan Gubernur Sulsel

Next

Wako Hendri Septa Didampingi Irwan Basir Dt. Rajo Alam Resmi Buka Festival Sipak Rago Pauh IX se-Sumbar 2021  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,145)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,747)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,428)

TERBARU

  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
  • Sumpah Pemuda di Payakumbuh: Zulmaeta Tekankan Karakter, Pemko Apresiasi Kafilah dan Salurkan Beasiswa
  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
Copyright 2026 — Padang Expo