Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/JABOTABEK/Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Penuh THR 2022, 7 Hari Sebelum Lebaran
JABOTABEK

Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Penuh THR 2022, 7 Hari Sebelum Lebaran

By Pemred : Dody S
03/04/2022

| padangexpo.com (Jakarta)

Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Dalam rilisnya Putri menjelaskan kepada wartawan, “THR tahun ini harus dibayar penuh sesuai aturan. Tahun ini tidak ada relaksasi,” ujarnya, Minggu 3 April 2022

Putri juga menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan akan keluar pada awal pekan depan. Surat edaran tersebut akan mengatur mekanisme pemberian THR.

Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Landasan hukum lainnya, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dengan aturan tersebut, menjelaskan bahwa THR ini wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Ia juga menambahkan, “Isinya akan mengacu seperti aturan di atas. THR wajib paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika 2 tahun pandemi COVID-19 melanda, perusahaan diberikan keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi, namun untuk tahun 2022 ini wajib dibayar penuh sesuai edaran yang akan dikeluarkan. (del)

Post Views: 787
BACA JUGA :  Terkait Pengelolaan Inflasi Daerah yang Disampaikan Presiden RI, Bupati Eka Putra : Tanah Datar Masih Dalam Zona Hijau
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Ingin Mudik dengan Aman, Vaksin Booster dan Prokes Syarat Utamanya

Next

Diduga di Positifkan CoVID-19, Bayi Usia 9 Hari di Meranti Meninggal, Setelah Dipulangkan ke Pihak Keluarga Hasilnya Negatif 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,789)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,274)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,562)

TERBARU

  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
  • Sekda Rida Suntik Semangat Pesilat Payakumbuh, Bonus Emas Rp45 Juta Menanti
Copyright 2026 — Padang Expo