Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Penuh THR 2022, 7 Hari Sebelum Lebaran

760

| padangexpo.com (Jakarta)

Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Dalam rilisnya Putri menjelaskan kepada wartawan, “THR tahun ini harus dibayar penuh sesuai aturan. Tahun ini tidak ada relaksasi,” ujarnya, Minggu 3 April 2022

Putri juga menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan akan keluar pada awal pekan depan. Surat edaran tersebut akan mengatur mekanisme pemberian THR.

Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Landasan hukum lainnya, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dengan aturan tersebut, menjelaskan bahwa THR ini wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Ia juga menambahkan, “Isinya akan mengacu seperti aturan di atas. THR wajib paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika 2 tahun pandemi COVID-19 melanda, perusahaan diberikan keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi, namun untuk tahun 2022 ini wajib dibayar penuh sesuai edaran yang akan dikeluarkan. (del)

BACA JUGA :  HIPMAHALUT Harap Pemuda Indonesia Dukung dan Kawal Pembangunan IKN