Ini Jawaban Wali Kota Atas Pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi
padangexpo.com (Bukittinggi)
Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disampaikannya melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD sehari sebelumnya, bertempat di ruang sidang utama DPRD, Selasa (19/07-22).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan, terima kasih dan apresiasi atas masukan dari setiap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi. Kami sangat menghargai atas segala masukan, kritik ataupun saran yang disampaikan, yang pada prinsipnya memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi Kota Bukittinggi.
Selajutnya, Wawako akan menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan, saran dan kritikan dari seluruh fraksi diantaranya:
Untuk pemandangan umun fraksi Gerindra, kami mengucapkan terima kasih apresiasi atas dukungannya terhadap pembahasan lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas Terkait kebijakan keuangan ke depan pasca ditetapkannya perda tersebut.
Dengan aturan yang jelas dan lugas nantinya perencanaan keuangan berbasis kinerja dapat lebih terukur serta realisasinya sesuai kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat akan dapat tercapai.
Untuk F-PKS, Wawako menjawab, dana abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat dibentuk daerah dengan syarat, SILPA dalam jumlah tinggi, kinerja layanan daerah juga tinggi, kebutuhan dasar dari priooritas telah terpenuhi.
Pembentukan dana abadi harus dengan Perda tersendiri, yang dananya dikelola oleh BUD maupun BLUD.
Selanjutnya, tiidak ada konsekuensi hukum jika daerah tidak membentuk dana abadi tersebut, aturan yang lebih tinggi hanya mencoba memfasilitasi aturan untuk pemanfaatan SILPA daerah.
Untuk F-Demokrat, Wawako menjawab, basis laporan keuangan Perda Nomor 3 Tahun 2008, merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2005 yang secara legal formal sudah tidak berlaku lagi Sehingga diganti dengan ranperda yang diajukan saat ini.
Jika ada kendala penganggaran, akan menjadikan perda sebagai pedoman penyusunan perwako yang bersifat lebih teknis dengan tepat, jelas dan mengikat. Perwako tersebut berupa petunjuk teknis dan edaran yang akan dipedomani para pengelola keuangan dalam bekerja.
Terkait dengan program dan kegiatan pemerintah yang tidak dapat dilaksanakan akan lebih diperketat dari perencanaan anggaran dengan perencanaan berbasis kerja.
Untuk F-Amanat Nasional Pembangunan, Wawako memberikan jawaban, diakomodirnya fungsi pengawalan dan pengawasan oleh wakil rakyat adalah wujud sinergisitas dengan DPRD agar penganggaran dapat berjalan efisien dan efektif.
Ke depan mungkin dapat lebih ditingkatkan dan difokuskan lagi untuk melihat peluang estimasi, pendapatan dan apropriasi belanja yang betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Terkait dengan lebih disiplin dalam mengikuti jadwal, kami akan memperhatikan lagi hal ini, semoga kita dapat lebih maksimal lagi dalam mendedikasikan waktu untuk pekerjaan kita masing-masing ke depan.
Untuk F-GolKar, Wako menyampaikan, mengenai pegawai kontrak pada SKPD, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan SKPD dan kebijakan yang ada.
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi No. 800/3634/II-BKPSDM/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Pengelolaan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi angka 1 bahwa
Pengangkatan tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemko Bukittinggi mulai Januari 2021 dan selanjutnya dilakukan oleh masing-masing SKPD atas persetujuan Walikota.
Kemudian, setiap SKPD yang telah melakukan pengangkatan tenaga kontrak/honorer harus menyampaikan data pengangkatan itu ke BKPSDM untuk dientri pada data base tenaga kontrak/honorer Pemko Bukittinggi.
Terkait, percepatan serapan anggaran dan tidak bertele-tele dalam pengurusan keuangan, akan kami perhatikan dan pedomani sepenuhnya dengan diaturnya lebih lanjut teknis pengelolaan keuangan daerah dalam Perwako dan edaran teknis.
Untuk Fraksi Nasdem-PKB, terkait mengapa Pemko mengajukan ranperda baru, Wawako, menyampaikan, pada awalnya pemko akan melakukan perubahan perda 03 tahun 2008, namun setelah dilakukan penyusunan perubahan pasal-pasal pada Perda dimaksud, ternyata terdapat lebih dari 50 persen perubahan pasal pasal dan merujuk kepada ketentuan UU No. 12 Tahun 2011, maka perundang-undangan undangan tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut,” jelas Wawako Marfendi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi jawaban Wali Kota yang telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota. Seluruh jawaban tersebut tentunya akan menjadi catatan bagi setiap Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
“Rapat Paripurna hari ini merupakan tahapan terakhir dari pembicaraan tingkat I, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan oleh Anggota DPRD Bukittinggi secara lebih mendalam.” ujar Beny Yusrial. (fadhil)
