Fraksi-Fraksi DPRD Berikan Jawaban Atas Tanggapan Walikota Bukittinggi Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Fraksi-Fraksi DPRD Berikan Jawaban Atas Tanggapan Walikota Bukittinggi Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

padangexpo.com (Bukittinggi)

Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi berikan jawaban atas tanggapan Walikota terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pada rapat paripurna, bertempat di Gedung DPRD, Rabu (07/12-22).

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, dihadiri oleh Wakil Walikota, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Asisten beserta jajaran Setdako dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi ,Nur Hasra, menyampaikan, tahapan paripurna hari ini adalah penyampaian jawaban dari fraksi-fraksi  atas Tanggapan Walikota Bukittinggi terhadap  ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah ditanggapi oleh Walikota pada rapat paripurna hari Selasa (06/12-22)  Kemaren ” ujar Nur Hasra.

6 (enam) fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan jawaban atas tanggapan Walikota terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Shabirin Rachmat mengatakan,  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Juru bicara Fraksi PKS Ibnu Asis  menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudara Wali Kota Bukittinggi atas apresiasinya terhadap penyampaian rancangan Perda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kami sangat sependapat dengan saudara wali kota, bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,”  ujar Ibnu Asis.

Jubir Fraksi Demokrat Erdison Nimli menyampaikan, F-Demokrat  sepakat dan sependapat dengan pemerintah daerah, bahwa pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar yang menjadi sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata oleh pemerintah, serta dengan tetap memperhatikan standar nasional pendidikan yang meliputi standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.

BACA JUGA :  Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Berikan Pemandangan Umum Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

“Sesuai dengan semangat otonomi daerah, juga perlu diakomodir dengan sebaik-baiknya kearifan lokal, falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi kitabullah (ABS-SBK). Sehingga akan tercipta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbasiskan Akidah, ” kata Erdison Nimli.

Jubir Fraksi Amanat Nasional Pembangunan Irman menyebutkan, Pendidikan dituntut dapat menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa. Pentingnya pendidikan yang berkualitas semakin disadari, sebab terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri hanya dapat diwujudkan jika pendidikan masyarakat berhasil ditingkatkan, ” sebut Irman.

Jubir Fraksi Partai Golkar Jon Edwar pada prinsipnya pihaknya sependapat dengan Walikota Bukittinggi,  payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntable.

“Perlu dilahirkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan,” Jon Edwar.

Jubir Fraksi Nasdem PKB Zulhamdi Nova Candra, menjelaskan,  Secara umum Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang lebih baru di antaranya UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berkaitan dengan kebijakan nasional bidang pendidikan yang sudah diatur dengan regulasi di Kementerian Pendidikan, Insyaallah sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan Ranperda ini.

“Namun tak ada gading yang tak retak, andaikata dalam penyusunan ini, ada kebijakan yang belum terakomodir, besar harapan kami Fraksi Nasdem PKB dalam pembahasan ini, Pemerintah Daerah dan DPRD sudilah kiranya bersama sama untuk menyempurnakan,” jelas Zulhamdi. Nova Candra. (fadhil)