Jawaban Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Atas Tanggapan Wali Kota Terhadap Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Jawaban Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Atas Tanggapan Wali Kota Terhadap Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum

padangexpo.com (Bukittinggi)

Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi berikan jawaban atas tanggapan Wali Kota terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum, pada rapat paripurna, bertempat di Gedung DPRD, Rabu (07/12-22).

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, dihadiri oleh Wakil Wali Kota, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Asisten beserta jajaran Setdako dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi ,Nur Hasra, menyampaikan, tahapan paripurna hari ini adalah penyampaian jawaban dari fraksi-fraksi  atas Tanggapan Wali Kota Bukittinggi terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang sudah ditanggapi oleh Wali Kota pada rapat paripurna hari Selasa (06/12-22)  Kemaren ” ujar Nur Hasra.

6 (enam) fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan jawaban atas tanggapan Wali Kota terhadap Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara (jubir) Shabirin Rachmat mengatakan,  Agar kepedulian masyarakat akan terciptanya ketenteraman dan ketertiban di daerah dapat kita tingkatkan, kita bersama sama dapat melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, dilakukan dengan dukungan fasilitas dari pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan instansi/OPD lainnya dengan menghadirkan masyarakat. di suatu tempat pertemuan yang ditetapkan sebagai sasaran serta narasumber membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya guna memelihara ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Shabirin Rachmat.

Juru bicara Fraksi PKS Ibnu Asis  menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudara Wali Kota Bukittinggi atas apresiasinya terhadap penyampaian rancangan Perda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Kami sangat setuju dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum menjadi kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakatnya.

BACA JUGA :  DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Terkait Ranperda Tentang Pencabutan Perda Kota Bukittinggi No 11/2016 Tentang LKK Resmi Dicabut

“Kami juga mendukung pendapat saudara wali kota bahwa penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan di daerah dapat berjalan baik dan lancar apabila ketenteraman dan ketertiban umum terjaga. Yaitu suatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan dengan aman, tenteram, tertib dan teratur,” ujar Ibnu Asis.

F-Demokrat dengan Jubir Erdison Nimli mengatakan, sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah daerah

dan kami sependapat dengan pemda, dimana penyelenggaraan pemerintah secara umum dan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila terjaga ketenteraman dan ketertiban, yaitu suatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang harmonis dan dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan dengan aman, tenteram, tertib, dan teratur.

“Kondisi ini dapat tercapai, sebagaimana kita pahami bersama, salah satunya terkait dengan kewenangan Pol PP sebagai perangkat daerah dalam rangka penegakan peraturan daerah dan Penyelenggara ketertiban umum di daerah, namun tentunya diharapkan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Stakeholder yang ada, baik secara formal maupun informal, seperti niniak mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, paguyuban serta organisasi masyarakat lainnya, sehingga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat Kota Bukittinggi dapat tercapai dengan baik,” Kata Erdison Nimli.

F-Amanat Nasional Pembangunan dengan jubir H. Irman menyampaikan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, bernegara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 J UUD 1945 Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlainan  karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat, ” ujar Irman.

F-Golkar dengan jubir Jon Edwar mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sependapat dengan saudara wali kota.

F-Nasdem /PKB Zulhamdi Nova Candra, menjelaskan, Langkah-langkah yang harus kita lakukan bersama agar kepedulian masyarakat akan terciptanya ketenteraman dan ketertiban bisa kita tingkatkan adalah dengan cara penegakan Perda yang konsisten dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Hantaran Ranperda APBD Tahun 2024 Oleh Wawako Bukittinggi Pada Rapat Paripurna DPRD

Diantaranya meningkatkan patroli keamanan di objek vital dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) melalui ronda di wilayah masing-masing, mengaktifkan wajib lapor bagi tamu, melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forkopimda, menjaga toleransi, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3037/SJ yang dikeluarkan pada 17 Mei 2018 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, ” jelas Zulhamdi Nova Candra.  (fadhil)