Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/DPRD Bukittinggi/Hantaran Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
DPRD Bukittinggi

Hantaran Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

By Pemred : Dody S
05/12/2022

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi hantarkan  ranperda inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan pada rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Senin (05/12-22).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pada akhir tahun 2022 ini, DPRD menghantarkan dua ranperda inisiatif yaitu ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.Ranperda ini  telah masuk dalam Propemperda DPRD Kota Bukittinggi tahun 2022. Sebelumnya, Bukittinggi juga sudah memiliki perda tentang  pendidikan ini. Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,” ujar Beny Yusrial.

Juru bicara DPRD Kota Bukittinggi, Alizarman, menjelaskan, Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD mengusulkan untuk dikaji kembali karena menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Ada 5 hal utama yang harus dikelola oleh pemerintah daerah yakni manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan tentang penyelenggaraan  pendidikan, bahasa dan sastra.

Melalui usulan DPRD ini nantinya Raperda ini akan mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban para pihak terkait, pengelolaan pendidikan yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa dan sastra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan , peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan pendidikan,” jelas Alizarman.

Selanjutnya, usulan ranperda inisiatif ini, akan ditanggapi oleh Pemko Bukittinggi melalui Walikota pada rapat paripurna  DPRD, Selasa (06/12-22). (fadhil)

Views: 531
BACA JUGA :  Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2022
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

DPRD Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda Inisiatif Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Next

BPS Kota Bukittinggi Gelar Workshop Desa Cinta Statistik dan Pembinaan Statistik Sektoral Kelurahan dan Kecamatan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,072)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,709)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,374)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • “Porprov Sumbar XVI Tahun 2026” Kontingen Kota Bukittinggi Raih Hasil Membanggakan dengan Hasil Sementara 46 Emas, 33 Perak & 38 Perungu
Copyright 2026 — Padang Expo