Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Atas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bukittinggi, Padang Expo
Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, pada rapat paripurna,yang dilaksanakan di gedung DPRD, Jumat (14/06-24).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, setelah ranperda ini dihantarkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD, dilanjutkan dengan -fraksi fraksi memberikan pemandangan umum, kemudian Walikota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi .
“Tahapan berikutnya dilakukan pembahasan oleh pansus dan hasil pembahasan raperda ini telah di fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan ada beberapa poin yang menjadi catatan serta hasil fasilitasi Gubernur Sumatera.Barat tersebut sudah di lakukan pembahasan bersama anggota pansus dengan SKPD terkait. Sehingga hari bisa diparipurnakan untuk penandatangan nota persetujuan bersama dengan pemerintah daerah,” ujar Beny Yusrial.
Selanjutnya, fraksi-fraksi memberikan pendapat akhir fraksi, yang berisi diantaranya adalah sebagai berikut:
Fraksi NasDem-PKB dengan juru bicara, Zulhamdi Nova Candra, mengatakan, menyambut baik atas selesainya pembahasan perda ini. Semoga dengan lahirnya peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum.
F-Demokrat dengan jubir Alizarman, menyampaikan, bahwa Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan regulasi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan tata Kelola dan susunan perumahan yang ada di Kota Bukittinggi.
Fraksi Partai Demokrat mempunyai Catatan bahwa Pengembang perumahan akan berusaha menawarkan kepada konsumen dengan berbagai kemudahan, fasilitas dan keunggulan lainnya dari setiap perumahan yang dimilikinya.
Dalam upaya usaha pengembangan perumahan tersebut, maka dibutuhkan pula peran pemerintah untuk memastikan bahwa rencana tapak perumahan yang di tawarkan kepada masyarakat benar-benar dilaksanakan dan dipenuhi untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat. Untuk menjamin hal tersebut maka diperlukan pengaturan yang terarah dan terencana.
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan dengan jubir, H.Irman, mengatakan, Ranperda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas. Menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat. Menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan. Menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk
kepentingan umum. Mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan, pemerintah daerah, dan pengembang.
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan berharap Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi solusi ke depan tetapi juga diharapkan dapat menjadi jawaban atas segala persoalan yang masih terjadi saat ini dalam hal Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
Fraksi Gerindra dengan jubir Yazid,, mengharapkan dengan adanya raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini dapat menjawab permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas, kenyamanan dan keamanan lingkungan hunian.
Fraksi GolKar dengan jubir H.Syafril, mengatakan, meminta jadikan perda ini nantinya sebagai acuan pemerintah daerah terutama SKPD penguna seperti PUPR,Perkim dan lain-lainnya sehingga tidak ada lagi temuan temuan oleh badan periksa keuangan.
Fraksi PKS dengan jubir Ibnu Asis, menyampaikan, semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ini menjadi solusi atas permasalahan perumahan dan permukiman yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Ranperda ini setelah diundangkan nantinya. Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melaksanakan amanat Ranperda ini termasuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran minimal 40 persen (%) untuk sarana, prasarana yang berkaitan dengan pelayanan publik. (fadhil)