Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Paripurna Istimewa DPRD Tentang Hantaran LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun 2022
Pemko Bukittinggi

Paripurna Istimewa DPRD Tentang Hantaran LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun 2022

By admin@domi
31/03/2023

Padangexpo, Bukittinggi- DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna istimewa tentang hantaran Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2022, yang disampaikan secara resmi oleh Walikota kepada DPRD, bertempat di Gedung DPRD, Kamis (30/03-23).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial,
menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seperti yang termuat pada pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut
pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, ” jelas Beny Yusrial.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, selain Ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022 dan Perubahan APBD Tahun 2022, juga disampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi, terdapat urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.

Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib
pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat,
ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan Konvensi Nasional.

BACA JUGA :  Kunjungi Masjid Istiqamah Pada Hari Terakhir Tim 3 Safari Ramadan 1444 H Pemko Bukittinggi

“Urusan wajib yang berhubungan dengan
Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2022 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Pemukiman, SatPol PP, Dinas Kebakaran, BPBD dan Dinas Sosial.

Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan
daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata, ” kata Wako.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan, capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (fadhil)

Post Views: 827

Tags:

Beny YusrialParipurna istimewa DPRD
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hantaran LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun 2022 Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Next

Sambangi Korban Kebakaran, Ketua DPRD Solsel Serahkan Bantuan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo