Paripurna Istimewa DPRD Tentang Hantaran LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun 2022

Paripurna Istimewa DPRD Tentang Hantaran LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun 2022

Padangexpo, Bukittinggi- DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna istimewa tentang hantaran Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2022, yang disampaikan secara resmi oleh Walikota kepada DPRD, bertempat di Gedung DPRD, Kamis (30/03-23).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial,
menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seperti yang termuat pada pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut
pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, ” jelas Beny Yusrial.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, selain Ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022 dan Perubahan APBD Tahun 2022, juga disampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi, terdapat urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.

Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib
pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat,
ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan Konvensi Nasional.

BACA JUGA :  Eslot: Nikmati Sensasi Slot Online dengan Fitur Terbaik

“Urusan wajib yang berhubungan dengan
Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2022 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Pemukiman, SatPol PP, Dinas Kebakaran, BPBD dan Dinas Sosial.

Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan
daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata, ” kata Wako.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan, capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (fadhil)