Rapat Paripurna DPRD, Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rapat Paripurna DPRD, Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

padangexpo.com (Bukittinggi)

Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan ranperda Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA). Kedua ranperda itu dihantarkan oleh Wakil Walikota pada rapat paripurna DPRD, bertempat di Gedung DPRD, Selasa (21/11-23).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan dihadiri oleh Wakil Walikota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Staf Ahli, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.

Bukittinggi merupakan kota wisata wisata yang didukung dengan keindahan alamnya menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam melakukan penanaman modal.

Banyak potensi yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan oleh penanam modal di Kota Bukittinggi dan peluang ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi agar penanam modal percaya dan yakin menjadikan Kota Bukittinggi sebagai objek/sasaran investasi.

“Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kepastian hukum bagi penanam modal dalam melaksanakan aktifitas penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna hari ini,” jelas Beny Yusrial.

Terkait ranperda Perlindungan Perempuan dan anak, Beny menyampaikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu uruan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu dalam rangka mengatasi permasalahan kekerasan perempuan dan anak di Kota Bukittinggi harus dilakukan secara bersama antara setiap anggota masyarakat secara individual maupun kolektif dengan pemerintah daerah dan masyarakat demi kepentingan bersama.

BACA JUGA :  Festival Gadih Minang Marandang 2023 Marfendi: Diharapkan Generasi Muda Memiliki Kemampuan Untuk Marandang

Dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berinisiatif mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan dihantarkan dalam rapat paripurna ini,” ujar Beny.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menjelaskan, kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang penting dan strategis bagi pembangunan ekonomi daerah, tetapi tetap harus mempertimbangkan kepentingan daerah.

Kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karna dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.

Raperda Penanaman modal daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup, pengembangan iklim Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal,pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal,data dan sistem informasi Penanaman Modal serta partisipasi masyarakat,dan pendanaan.

“Kebijakan penyelenggaraan modal daerah membutuhkan pemahaman yang
komprehensif tentang investasi daerah. Rancangan Perda penananam modal yang disusun secara holistik dan integratif diharapkan yang dapat menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif. Sehingga Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi,” jelas Marfendi.

Terkait ranperda PPPA Wawako menyampaikan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) , yang merupakan suatu bentuk komitmen dalam memberdayakan dan melindungi perempuan dan anak sebagai upaya mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesetaraan gender serta upaya melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD : Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun  Anggaran 2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka prinsip kebijakan dari peraturan daerah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan guna menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan kualitas keluarga serta meningkatkan kapasitas kelembagaan.

Perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan.

Pemerintah kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kota Bukittinggi, Perda tersebut telah dilaksanakan dengan optimal dan komprehensif oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun karena terdapatnya beberapa perkembangan regulasi dilakukan sehingga perlu penyempurnaan terhadap perda Nomor 4 Tahun 2015 dimaksud.

Pada rancangan peraturan daerah ini dirumuskan dalam 12 BAB dan 115 Pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan, pengawasan dan pendanaan

“Tujuan Penyusunan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini untuk Meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan. Meningkatkan kualitad perlindungan khusus terhadap anak. Dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi,” ujar Wawako. (fadhil)