Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, BNNP Sumbar Amankan 8 Kg Ganja
Padang

Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, BNNP Sumbar Amankan 8 Kg Ganja

By Pemred : Dody S
09/05/2023

padangexpo.com (Padang)

Jajaran BNNP Sumbar amankan 8,4 kg narkotika jenis ganja dari tangan satu pemuda dan satu orang anak dibawah umur. Kedua pelaku diamankan di Jl. By Pass, Km 8.5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasa Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Jumat, (5/5) pagi lalu.

Kedua pelaku berhasil diamankan Tim Brantas BNNP Sumbar usai mendapatkan informasi dan dilakukan pengintaian sejak Kamis, (3/5) lalu. Sebanyak 8 Kg narkotika jenis ganja ini dikirim melalui jalur darat dengan melintasi jalur lintas barat Sumatera menggunakan sebuah minibus bernopol BA 1403 GC.

Selain narkotika jenis ganja, dari tangan pelaku IDA (25) dan MFR (16) diamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000, android merek samsung dan android merek Oppo beserta kendaraan minibus merek honda mobilio.

Dalam pressrealis yang digelar pada Senin, (8/5) siang, di mako BNNP Sumbar, Kepala BNNP Sumbar Brikjen Drs. Sukria Gaos,M.M melalui Kabid Brantas BNNP Sumbar, AKBP Saifuddin Anshori, S.I.K, M.H, mengatakan tersangka dijerat dengan 4 pasal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 milyar rupiah. Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Saifuddin Anshori kepada awak media. (wdr)

Views: 794
BACA JUGA :  SIMAPAD 2021, Irwan Basir Dt Rajo Alam : Kota Padang Butuh Pemimpin Bangkitkan Pembangunan Ditengah Pandemi
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Richi Aprian: Tapal Batas dan Hari Jadi Kabupaten Tanah Datar Masih Jadi Permasalahan yang Terus Diselesaikan

Next

Waspada Cuaca Ekstrem, Begini Imbauan Bupati Tanah Datar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,097)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,723)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,398)

TERBARU

  • 49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI, Pemko Dorong Kemandirian PPKS
  • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Payakumbuh Sambangi Guru SMA N 1: Dengar Aspirasi, Bangun Generasi Taat Hukum
  • 17,59 Gram Sabu Disita di Sicincin, Polres Payakumbuh Bekuk Pria 32 Tahun
  • Lawan Dampak Kabut Asap, KORPRI dan Bupati Safni Turun Langsung Lindungi Warga
Copyright 2026 — Padang Expo