Diduga Kangkangi Undang – Undang, Wartawan Somasi Gubernur

Diduga Kangkangi Undang – Undang, Wartawan Somasi Gubernur

Padangexpo, Padang -Joni Hermanto, seorang wartawan portal berita online nasional yang cukup menguasai dibidang hukum men-somasi Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. gelar Datuak Marajo karena ulah pegawainya yang melakukan pemungutan Pajak Pokok Kendaraan (PKB) sebesar Rp. 16.850 serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 101.850 untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai terhadap Joni pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu di kantor Samsat Kota Padang Jl. Asahan No. 2, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Mungkin gak besar (pungutan itu), kalau ditotal hanya sekitar Rp. 120.000, tapi saya disini bukan bicara nominal, tapi mempertanyakan sah atau tidaknya pungutan itu”, kata Joni ketika dihubungi Padangexpo.com melalui selulernya, Jum’at (21/07).

Melalui salinan surat somasinya yang diterima Padangexpo.com Joni menilai pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di kantor Samsat Kota Padang itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas.

“Yang mana saya merupakan salah seorang warga Bapak Gubernur Sumatera Barat yang merasa dirugikan atas tindakan/kinerja jajaran Bapak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan Pajak Pokok Kendaraan (PKB) sebesar Rp 16.850; serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 101.850; untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai tanpa regulasi dan payung hukum yang jelas,” tulis Joni dalam somasinya.

Lebih lanjut, wartawan yang sudah meraih sertifikat kompetensi tertinggi di bidang jurnalistik (Wartawan Utama) itu mengatakan pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Bapenda terhadap dirinya itu bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang berbunyi, Ayat 1 : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB”_, Ayat (2) :
“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB”

BACA JUGA :  Terkait Pengelolaan Inflasi Daerah yang Disampaikan Presiden RI, Bupati Eka Putra : Tanah Datar Masih Dalam Zona Hijau

Selain di duga mengangkangi Permendagri, dalam suratnya dengan nomor JH-01/VII-2023 Joni juga mengatakan Pemprov Sumbar juga mengabaikan ketentuan pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi : “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”

“Sementara dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada ketentuan lain yang menyatakan aturan itu diberlakukan beberapa waktu setelah diundangkan, justru dengan tegas dan jelas mengatakan dalam Pasal 26 berbunyi : “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri ini dengan menampatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”, serta pada halaman penutupnya dibunyikan : “Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2023”,” tulisnya.

Pada poin tuntutannya mahasiswa fakultas hukum Universitas Ekasakti Padang itu meminta Gubernur memerintahkan jajaran yang bersangkutan atau stakeholder terkait untuk melakukan :

1. Menghentikan melakukan pemungutan PKB serta BBNK untuk pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai ;
2. Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya kepada pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai melalui media massa lokal dan nasional selama 3 hari berturut-turut ;
3. Mengembalikan kepada wajib pajak atas pemungutan PKB serta BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai sepenuhnya ;

Joni menuntut semua poin tuntutatannya harus direalisasikan paling lambat hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, serta mengancam, jika tuntutannya tidak diindahkan dirinya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemprov Sumbar.

“Jika terbukti pemungutan itu tidak sah, maka Pemprov sudah melakukang pungli kepada masyarakatnya, kalau oknum malakukan pungli sudah bisasa, tapi kalau pemerintah melakukan pungli kepada masyarakatnya, ini luar biasa”, cakapnya.

BACA JUGA :  Penuhi Satu Point Tuntutan Joni Hermanto, Pemprov Sumbar Hentikan Pemungutan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Sementara itu, menanggapi Somasi Joni, Sekretaris Daerah Sumatera Barat Hansastri ketika di hubungi via WhatsApp hanya menjawab sedang dinas di Semarang, di sarankan untuk menghubungi Kepala Bappenda Provinsi Sumatera Barat, namun ketika Padangexpo.com menghubungi via WhatsApp, hingga berita ini rilis belum ada jawaban dari Maswardi Dedi, selaku Kepala Bappenda. (Dwi)