Padangexpo, Padang -Joni Hermanto, seorang wartawan portal berita online nasional yang cukup menguasai dibidang hukum men-somasi Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. gelar Datuak Marajo karena ulah pegawainya yang melakukan pemungutan Pajak Pokok Kendaraan (PKB) sebesar Rp. 16.850 serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 101.850 untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai terhadap Joni...