Palsukan Dokumen, TS di Tuntut Pasal 263 KUHPidana

Palsukan Dokumen, TS di Tuntut Pasal 263 KUHPidana

Padangexpo, Dharmasraya-Ikhsan adalah petugas lapangan bagian penagihan dari FIFGROUP yang mendapatkan mendapat penugasan untuk melakukan penagihan ke nomor kontrak 274000572922 atas nama Heri Sutanto di tanggal 29 oktober 2022.

“Saya menagih karena ada keterlambatan dimana pada saat itu sudah terjadi keterlambatan selama tujuh hari, namun pada saat saya mengunjungi ke alamat tagih saya tidak mendapatkan alamat yang di maksud dan hal ini sudah saya koordinasikan dengan pimpinan saya,” ujar Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan lalu berkoordinasi dengan atasannya, Husein selaku pimpinan POS ( Poin Of Service ) FIFGROUP Sungai Rumbai Cabang Solok.
Setelah berkoordinasi dengan Husein, lalu Husein mengakses seluruh data pengajuan kreditnya baik itu dokumen KTP, bukti serah terima kendaraan dari dealer mitra dan lainnya yang di butuhkan.

Menurut Husein, saat membuka file KTP ada beberapa team yang di kantor merasa mengenal wajah yang terdapat di KTP tersebut dan menerangkan bahwa sepertinya berdasarkan foto di KTP tersebut adalah orang bernama Teguh. Atas informasi tersebut Husein memberikan instruksi kepada Ikhsan untuk mencoba mencari tahu keberadaan Teguh yang di maksud dan bertemu dan mengakui kalau dia yang mengajukan kredit.

“Saya dapat perintah dari atasan untuk menelusuri data dari KTP tersebut karena ada dugaan penipuan data di sini,” tutur Ikhsan.

Karena merasa ada yang aneh atas informasi tersebut Husein memerintahkan ikhsan untuk mencari tau ke kantor camat soal kebenaran indentitas tersebut dan pihak kantor camat memberitahukan bahwa kalau foto KTP yang di perlihatkan tidak sesuai dengan sebenarnya lalu memberi tahu kalau Heri Sutanto sebenarnya ber alamat di jorong Lubuk Agam Nagari Ampang Kuranji kecamatan Kotobaru.

BACA JUGA :  2 ABK Kapal yang Tenggelam di Pasbar, Ditemukan Dalam Keadaan Selamat

“Kebetulan saya juga tinggal di daerah tersebut dan saya cari tau alamat Heri Sutanto sebenarnya dan ketemu lalu memperlihatkan KTP aslinya dan besoknya kami mendatangi rumah Heri Sutanto untuk melakukan validasi informasi dan ternyata benar kalau KTP dengan NIK Heri Sutantolah yang di gunakan namun dengan foto dan alamat yang berbeda,” jelas Ikhsan.

Setelah melakukan diskusi antara Husein dan Heri Sutanto, di sepakati untuk melaporkan hal ini ke kepolisian dengan tujuan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dokumen KTP tsb di kemudian hari.

Berdasarkan kejadian tersebut, pemilik NIK sebenarnya yaitu Heri Sutanto di rugikan karena secara informasi Debitur OJK Heri Sutanto memiliki Kredit bermasalah karena cicilan tersebut tidak pernah di bayar sama sekali dan barang jaminan juga sudah di alihkan atau di jual.

Di sini pihak FIFGROUP merasa di rugikan atas nilai kredit yang di kucurkan sehingga kasus ini di lanjutkan secara hukum atas kolaborasi pihak FIFGROUP yang di pimpin Husein selaku Pimpinan FIFGROUP Pos Sungai Rumbai bersama Heri Sutanto Pemilik NIK sebenarnya atas KTP yang di palsukan.
Untuk itu, Teguh Sulistiono di tuntut dengan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana oleh Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dhamasraya. (Dwi)