Laporan Kinerja Tahun ke Empat DPRD Kota Bukittinggi Periode 2019-2024, Pada Tutup Tahun Sidang 2022-2023 dan Buka Tahun Sidang 2023-2024

Laporan Kinerja Tahun ke Empat DPRD Kota Bukittinggi Periode 2019-2024, Pada Tutup Tahun Sidang 2022-2023 dan Buka Tahun Sidang 2023-2024

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi Melaporkan secara resmi KinerjaTahun ke Empat periode 2019-2024 pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Tahun Sidang 2022/2023 dan Buka Tahun sidang 2023/2024, yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin (07/08-23).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, DPRD Kota Bukittinggi telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menyusun laporan kinerja tahun keempat anggota DPRD periode 2019-2024 masa sidang 2022/2023  yang terdiri dari BAB I dan BAB II.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirrabbi’alamiin, kita Tutup Tahun Sidang 2022-2023, dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiiim kita Buka Tahun Sidang 2023 2024. Atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami ucapkan terimakasih terhadap dukungan yang telah diberikan masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujar Beny Yusrial.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, menjelaskan laporan kinerja anggota DPRD Kota Bukittinggi selama satu tahun terakhir, telah menjalankan tiga fungsi yang dimilikinya, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan pengawasan.

Pelaksanaan dari 3 fungsi tersebut adalah untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan sosial, politik, budaya, ekonomi masyarakat Kota Bukittinggi.

Pada tahun keempat ini, anggota DPRD Kota Bukittinggi dengan jumlah 25 orang, dalam penyampaian laporan kinerja ini telah melakukan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta program dan kegiatan yang dilakukan melalui alat-alat kelengkapan DPRD yakni Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Panitia Khusus.

BACA JUGA :  Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Propemperda Tahun 2024 Serta Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Kepariwisataan

“Dalam tahun keempat ini DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan rapat paripurna sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali, Rapat Bamus sebanyak 19 (sembilan belas) kali, Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali, Rapat Banggar 64 (enam puluh empat) kali, Rapat Bapemperda 12 (dua belas) kali, Rapat kerja Komisi-Komisi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali, Rapat Dengar Pendapat/Audiensi/Hearing sebanyak 12 (dua belas) kali, Kunjungan Komisi ke lapangan 4 (empat) kali.

Peraturan Daerah yang telah dihasilkan 8 (delapan) buah, pembahasan Raperda sebanyak 9 (sembilan) buah, Nota Persetujuan Bersama sebanyak 8 (delapan) buah, Nota Kesepakatan Bersama sebanyak 2 (dua) buah, Keputusan DPRD sebanyak 38 (tiga puluh delapan) buah, ” Jelas Nur Hasra.

Nur Hasra memaparkan, DPRD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah, dalam Propemperda Tahun 2023 DPRD berinisiatif mengajukan 3 rancangan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah tentang:

  1. Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
  2. Produk Makanan dan Minuman Halal.
  3. Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan.

Pada tanggal 3 Juli 2023 yang lalu ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut telah dilakukan diskusi publik untuk mendapatkan masukan terkait dengan pembuatan Naskah Akademis dan Draft Ranperda yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan mengundang perangkat daerah, berbagai unsur organisasi dan stakeholder terkait.

Diharapkan ketiga raperda tersebut dapat selesai dan dihantarkan segera dalam rapat paripurna DPRD pada masa sidang kesatu tahun sidang 2023 2024 ini.

Dalam fungsi penganggaran, selama kinerja tahun keempat ini, seluruh pembahasan APBD dalam 1 (satu) tahun siklus anggaran daerah, telah dapat diselesaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi.

  1. Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021.
  2. Pembahasan KUA – PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
  3. Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.
  4. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Perda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
  5. Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA :  Enam Fraksi DPRD Sampaikan Berbagai Pertanyaaan Atas Ranperda Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024

Serta telah menghasilkan sebanyak 5 (lima) buah Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Untuk fungsi pengawasan sebagai lembaga perwakilan rakyat, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta pengawasan terhadap kebijakan yang dihasilkan Pemerintah. Fungsi pengawasan DPRD dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan rapat-rapat di DPRD bersama mitra kerja dan atau masyarakat melalui kegiatan rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.

Disamping kegiatan tersebut, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD juga dapat dilakukan dengan pelaksanaan reses untuk menjawab berbagai aspirasi/pengaduan dari masyarakat yang dilaksanakan setiap 1 kali masa sidang. Reses masa sidang I pada tanggal 25 sampai dengan 28 Oktober 2022. Reses masa sidang II pada tanggal 14 sampai 18 Februari 2023. Reses masa sidang III pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2023.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota DPRD tahun keempat ini telah dilakukan Bimbingan Teknis bagi anggota DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2019- 2024 sebanyak 3 (tiga) kali, papar Nur Hasra.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, DPRD memiliki bermacam fungsi, dalam rangka pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah. bersama-sama dengan pemerintah daerah telah membahas dan menetapkan berbagai peraturan daerah.

Pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan penetapan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2022, Perubahan APBD 2022 dan APBD 2023 yang dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan.

Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan untuk mewujudkan prinsip Checks and Balances dalam menciptakan good governance, DPRD telah melakukan rapat kerja komisi dan rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah sebagai mitra kerja.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD, Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025 - 2045

‘Mudah-Mudahan Segala Sumbangsih yang Diberikan Dapat Membawa Perubahan demi kemajuan dan kemakmuran daerah dan masyarakat Kota Bukittinggi. Serta memperoleh balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Dengan dibukanya masa persidangan DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2023-2024, diharapkan berbagai agenda DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar, ” ujar Erman Safar. (fadhil)