Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, DP Diamankan di Rambatan
Tanah Datar

Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, DP Diamankan di Rambatan

By admin@domi
12/10/2023

Padangexpo.com, Tanah Datar– Kepolisian Resor Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang Perempuan terduga pelaku Tindak Pidana Penipuan.

Terduga pelaku berinisial DP (29) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di sebuah Toko miliknya di Kecamatan Rambatan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku DP ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Masyarakat yang telah dilaporkan ke Polres Tanah Datar pada bulan Mei tahun 2023.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Reskrim juga membenarkan tentang Penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan terduga pelaku Tindak Pidana Penipuan.

“Benar bahwasannya kami Jajaran Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan.

“untuk terduga pelaku berinisial DP umur 29 tahun berhasil kami amankan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di Sebuah Toko miliknya di Kecamatan “Rambatan” ujarnya.

Terhadap terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar. (Dwi)

Post Views: 780
BACA JUGA :  Diduga Salahgunakan Narkoba, Dua Pria Diamankan Tim Tarantula

Tags:

Derry Indratindak pidana penipuan
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Apresiasi Terobosan Menteri ATR BPN, Rezka Oktoberia Sampaikan Ini

Next

Hasil Uji Labor dari Beras Diduga Sintetis “Negatif”, Wako Bukittinggi Tetap Waspada

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,773)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,257)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,555)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo