Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/LI BAPAN RI Sumbar Siap Kawal Perkara Hukum Pencemaran Nama Baik Pemred Sumbarnet
Padang

LI BAPAN RI Sumbar Siap Kawal Perkara Hukum Pencemaran Nama Baik Pemred Sumbarnet

By Pemred : Dody S
10/06/2020

Padang, Padang Expo

Perkara hukum pencemaran nama baik Firma Ragnius (Ad Firma) dan keluarganya yang dilakukan oleh akun Facebook Afriyanto Azman akan dikawal sampai tuntas oleh Lembaga Investigasi BAPAN RI Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala LI BAPAN RI Sumbar Zainal Abidin,Hs kepada tim awak media pada, Rabu (10/7) diruang kerjanya jalan Jati Padang.

“Kami akan kawal perkara hukum pencemaran nama baik Ad Firma yang merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Sumbarnet ini sampai pelakunya dipanjarakan,” ujar Zainal.

Zainal menjelaskan, “Pasal 27 ayat 3 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelas Zainal.

Jika menurut KUHP pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat. Perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:

  1. Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik.
  2. Menuduh melakukan suatu perbuatan.
  3. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Seperti diberitakan oleh banyak media bahwa Ad Firma telah melaporkan akun Facebook Afriyanto Azman tersebut ke Polresta Padang dengan surat nomor: STTP/121/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020.

BACA JUGA :  DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III

Untuk itu Zainal Abidin,Hs menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak didalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum.(tim)

Post Views: 663
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Objek Wisata Agam Kembali Dibuka Seiring Penerapan New Normal

Next

Kejari Agam Dampingi Pemkab Agam Dalam Pengelolaan Dana BTT

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,736)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,227)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,520)

TERBARU

  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
  • Dua KDKMP di Payakumbuh Rampung 100 Persen, Tim Verifikasi Turun Cek Fisik dan Administrasi
  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
Copyright 2026 — Padang Expo