Padang, Padang Expo
Perkara hukum pencemaran nama baik Firma Ragnius (Ad Firma) dan keluarganya yang dilakukan oleh akun Facebook Afriyanto Azman akan dikawal sampai tuntas oleh Lembaga Investigasi BAPAN RI Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala LI BAPAN RI Sumbar Zainal Abidin,Hs kepada tim awak media pada, Rabu (10/7) diruang kerjanya jalan Jati Padang.
“Kami akan kawal perkara hukum pencemaran nama baik Ad Firma yang merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Sumbarnet ini sampai pelakunya dipanjarakan,” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, “Pasal 27 ayat 3 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelas Zainal.
Jika menurut KUHP pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat. Perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
- Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik.
- Menuduh melakukan suatu perbuatan.
- Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Seperti diberitakan oleh banyak media bahwa Ad Firma telah melaporkan akun Facebook Afriyanto Azman tersebut ke Polresta Padang dengan surat nomor: STTP/121/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020.
Untuk itu Zainal Abidin,Hs menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak didalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum.(tim)