Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Temukan Kejanggalan Pada Pembukuan, Pemilik Toko di Jorong Piladang Laporkan R ke Polisi
Payakumbuh

Temukan Kejanggalan Pada Pembukuan, Pemilik Toko di Jorong Piladang Laporkan R ke Polisi

By admin@domi
21/12/2023

Padangexpo.com, Payakumbuh,- Personil Polsek Akabiluru jajaran Polres Payakumbuh mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan uang hasil penjualan sebuah toko yang beralamat di Jorong Piladang Kecamatan Akabiluru, Rabu (20/12).

Tersangka R(23) berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada secara sah telah melakukan tindak pidana menggelapkan uang toko tempat dirinya bekerja sejak periode Juli 2023 hingga Desember 2023.

Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kapolsek Akabiluru Iptu Sunardi mengkonfirmasi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan pemilik Toko RATU saat melakukan pemeriksaan keuangan toko menemukan kejanggalan bukti pembukuan dan mengarahkan kecurigaan terhadap tersangka di karenakan posisi tersangka merupakan pemegang kas dan pembukuan hasil penjualan barang.

” Berdasarkan kecurigaan tersebut korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan kecurigaanya perihal tindak pidana penggelapan yang terjadi di toko miliknya, ” ungkap Sunardi.

Serangkaian proses penyeledikan kemudian di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Akabiluru terhadap tersangka. Dihadapkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatanya yang telah di mulai sejak periode bulan Juli 2023 hingga tanggal 18 Desember 2023.

” Total kerugian toko di taksir berjumlah Rp 30.000.000,- dan untuk saat ini kita tetapkan motif pelaku melakukan penggelapan berdasar ketidaksukaanya terhadap korban sebagai pemilik Toko, ” beber Sunardi.

Iptu Sunardi juga menegaskan telah menahan tersangka yang saat ini berada di Rutan Polres Payakumbuh, barang bukti berupa 8 lembar struk pembelanjaan, 8 lembar faktur penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BA 3780 MAA yang di beli dari uang hasil penggelapan juga turut di amankan(Ken)

Views: 625
BACA JUGA :  Pimpin Apel Pagi Bersama Silaturahmi Korpri, Ini Pesan Wako Payakumbuh
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Singgalang 2023, Kapolres Payakumbuh Bacakan Amanat Kapolri

Next

Ditandai dengan Pengguntingan Pita, BSI Tiga Saudara Diresmikan Bupati

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,098)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,724)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,399)

TERBARU

  • Kebakaran Dini Hari di Pakan Selasa, Rumah Ludes dan Surat Berharga Hangus
  • Festival Literasi Jangan Berhenti di Seremoni, Bupati Lima Puluh Kota Dorong Gerakan hingga Nagari
  • 49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI, Pemko Dorong Kemandirian PPKS
  • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Payakumbuh Sambangi Guru SMA N 1: Dengar Aspirasi, Bangun Generasi Taat Hukum
Copyright 2026 — Padang Expo