Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Pemkab Tanah Datar Bongkar Kontruksi Baliho Yang Sudah Tidak Memiliki Izin
Tanah Datar

Pemkab Tanah Datar Bongkar Kontruksi Baliho Yang Sudah Tidak Memiliki Izin

By admin@domi
19/07/2024

Padangexpo.com, Tanah Datar

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membongkar konstruksi baliho yang berlokasi di depan pasar serikat Batusangkar dan di Jalan Tendean Batusangkar.

Pembongkaran dilakukan karena baliho tersebut sudah tidak memiliki izin penyelenggaraan dan pemasangan dari pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar, Yusrizal mengatakan, diketahui bahwa pemilik baliho yang tidak memiliki izin (pihak ketiga), akan mendapatkan sanksi tersebut dengan di bongkarnya papan balehonya.

“Izin pemasangan reklame atau baliho tersebut sudah berakhir sejak tahun 2009 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan dan Pemasangan Reklame,” kata Yusrizal, Jum’at (19/7).

Yusrizal menjelaskan, baliho milik pihak ketiga tersebut didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan dan Pemasangan Reklame No. 75/DPD-2008.

Dalam surat tersebut, izin hanya diberikan terhitung mulai 1 Juni 2008 hingga 31 Mei 2009 dengan aturan yang telah disepakati.

“Namun dari tahun 2009 tersebut pihak ketiga tidak lagi memperpanjang izin penyelenggaraan sampai saat ini,” papar Yusrizal.

Lebih lanjut ujar Yusrizal, Pemkab Tanah Datar telah menyurati pihak ketiga selaku pihak yang bertanggung jawab atas konstruksi baliho tersebut untuk melengkapi dokumen perizinan sejak tahun 2022.

Kemudian, pihak ketiga baru mengajukan permohonan perpanjangan izin pada tahun 2022 tanpa memenuhi kelengkapan perizinan.

“Pemerintah sudah menyurati untuk melengkapi dokumen perizinan, namun yang bersangkutan tidak merespon. Kemudian pada Mei 2023 Pemkab kembali mengirim surat yang isinya agar pihak ketiga menyampaikan kelengkapan dokumen perizinan pemasangan reklame, tapi tetap tidak ditanggapi,” sambungnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Tanah Datar memutuskan untuk menolak permohonan izin dari pihak ketiga berdasarkan hasil rapat tentang penertiban dan izin baliho khusus yang berada di pusat kota pada 26 April 2024.

BACA JUGA :  Pilkada Tanah Datar, AHY Serahkan Rekomendasi Demokrat ke Eka Putra - Ahmad Fadly

Kemudian pada 12 Juli 2024 lalu, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali mengadakan rapat terkait penertiban dan izin konstruksi baliho dan memutuskan akan segera membongkar.

“Kita sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali di tahun 2024, namun tetap tidak ditanggapi secara tertulis oleh pihak ketiga. Hasilnya, diputuskan dua baliho atas nama pihak ketiga akan segera dibongkar Pemkab Tanah Datar,” ujar Kadis Kominfo Tanah Datar tersebut. (Dwi)

Views: 501
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tingkatkan Kapasitas Agar Layak Digunakan Masyarakat, Pemkab Limapuluh Kota Bangun Jembatan Lubuak Nago

Next

Baznas Bukittinggi kembali Salurkan Dana Zakat Kepada 76 Mustahik

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,127)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,738)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,408)

TERBARU

  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
  • Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Kapolres Tegaskan Penindakan Transparan
  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
Copyright 2026 — Padang Expo