Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Dinas PUPR Lakukan Penertiban Beberapa Bangunan di Payakumbuh, Ini Penyebabnya
Payakumbuh

Dinas PUPR Lakukan Penertiban Beberapa Bangunan di Payakumbuh, Ini Penyebabnya

By admin@domi
08/08/2024

Padangexpo.com, Payakumbuh

Sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Bidang Penataan Ruang sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang demi terciptanya Kota Payakumbuh yang tertib dan teratur, maka dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh lakukan penertiban bangunan tahap II dengan melakukan penyegelan bangunan terhadap bangunan yang melanggar peraturan perundang – undangan.

Penyegelan yang dilakukan dinas PUPR ini berlangsung untuk 6 (enam) bangunan yang berada pada 3 (tiga) kecamatan di kota Payakumbuh, diantaranya di kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur), dan kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).

Setelah proses penyegelan berlangsung, kepala bidang (kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh Eka Diana Rilva di Payakumbuh, Kamis (8/8/2024), mengatakan penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.

Eka mengatakan indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti diantaranya luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

BACA JUGA :  Peringati HUT Korpri ke 51, Pj Wako Rida : Korpri Melayani, Berkonstribusi dan Berinovasi Untuk Negeri

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” katanya.

Muslim mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” imbuh Muslim. (Ken)

Views: 530
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh International Expo SMK Sumatera Barat

Next

Luar Biasa! Payakumbuh Berhasil Raih UHC Award

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,127)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,739)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,408)

TERBARU

  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
  • Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Kapolres Tegaskan Penindakan Transparan
  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
Copyright 2026 — Padang Expo