Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Ahli Hukum Nilai Dugaan Politik Uang di Payakumbuh bisa Berujung Diskualifikasi Calon
Payakumbuh

Ahli Hukum Nilai Dugaan Politik Uang di Payakumbuh bisa Berujung Diskualifikasi Calon

By admin@domi
29/11/2024

Padangexpo.com, Padang, Ahli hukum Universitas Andalas, Hengki Andora menilai dugaan politik uang yang viral di Payakumbuh bisa berujung panjang. Dia menilai bisa saja jika ini terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif akan membatalkan pencalonan pelaku politik uang sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Menurutnya, politik uang merusak proses demokrasi elektoral, dan jika terus dibiarkan mengancam demokrasi secara keseluruhan.

“Politik uang ini seakan sudah dianggap kelaziman, tetapi sesungguhnya ini adalah merusak masa depan. Dalam UU No. 10 Tahun 2016, dijelaskan secara eksplisit larangan tentang menerima imbalan bagi penyelenggara dan pemilih, dan jika terbukti maka ada sanksi penjara dan denda,” kata Hengki Andora.

UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sedangkan pada Pasal 73 ayat (2) disebutkan Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain sanksi adminstrasi pembatalan paslon juga bisa dijatuhkan sanksi pidana

Pada Pasal 187 A dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

BACA JUGA :  17 Anak Yatim Piatu di Payakumbuh Terima Bantuan Asistensi

“Sanksi yang diberikan sangat berat, hal ini membuktikan bahwa politik uang adalah perbuatan melawan hukum yang luar biasa bagi calon bisa dijatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan sekaligus sanksi pidana,” jelas Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini.

Hengki meminta Bawaslu melalui Gakkumdu Payakumbuh bisa melihat persoalan ini secara objektif, sehingga demokrasi tidak dicederai dengan politik uang ini.(ken)

Views: 506
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Penyerahan Bantuan Ketahanan Pangan (Ayam Ternak) Salah Tafsir, Ini Penjelasan Walinagari Saruaso

Next

Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakat Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,156)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,749)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,435)

TERBARU

  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
Copyright 2026 — Padang Expo