Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Gelar Paripurna ke 12, DPR RI Sepakat Polri Berada Langsung di Bawah Presiden, Termasuk Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Pemko Bukittinggi

Gelar Paripurna ke 12, DPR RI Sepakat Polri Berada Langsung di Bawah Presiden, Termasuk Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

By admin@domi
28/01/2026

Padangexpo.com | Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden, bukan menjadi institusi setingkat kementerian.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (27/01/2026), setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan anggota dewan terkait laporan tersebut. Pertanyaan itu disambut seruan “setuju” oleh para peserta rapat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan delapan poin kesimpulan percepatan reformasi Polri yang disepakati DPR. Berikut poin lengkapnya:

  1. Kedudukan Polri di bawah Presiden. Komisi III menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai ketentuan Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  2. Penguatan Kompolnas. DPR mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  3. Penugasan Polisi di Jabatan Sipil. Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
  4. Penguatan Fungsi Pengawasan. DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. DPR juga meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
  5. Perencanaan Anggaran Polri. Komisi III menilai mekanisme bottom-up budgeting yang diterapkan Polri sudah sesuai dengan semangat reformasi. Penyusunan anggaran yang mengacu pada PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024 dinilai perlu terus dipertahankan.
  6. Reformasi Kultural. DPR meminta reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural melalui perbaikan kurikulum pendidikan Polri, terutama penanaman nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
  7. Pemanfaatan Teknologi. Komisi III mendorong peningkatan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan body camera, dashboard camera, serta kecerdasan artifisial untuk mendukung proses pemeriksaan.
  8. Pembentukan RUU Polri. DPR menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama pemerintah sesuai UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta regulasi terkait lainnya.
BACA JUGA :  Wako Erman Safar Pada 2023 Naikkan Anggaran PMT Lansia dan Balita Dari Rp 75 Ribu Menjadi Rp 500 Ribu/Bulan

Dengan kesepakatan ini, DPR menyatakan siap mempercepat pembahasan regulasi dan pengawasan yang diperlukan untuk mendukung proses reformasi Polri secara menyeluruh. (red/*)

Views: 338
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tekan Penipuan Online, Menkomdigi Resmi Terapkan Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik

Next

UHC Awards 2026 untuk Payakumbuh: Hampir Seluruh Warga Terlindungi JKN

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,161)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,749)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,436)

TERBARU

  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
Copyright 2026 — Padang Expo