Wartawan Dilabeli “Bodrek” dan Ditantang Duel, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

Wartawan Dilabeli “Bodrek” dan Ditantang Duel, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

padangexpo.com //  Payakumbuh

Ruang publik digital kembali diuji. Seorang pria bernama Agus Suprianto, yang mengaku sebagai oknum anggota LSM, dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh oleh seorang wartawan, Edwardi, atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga provokasi kekerasan yang terjadi baik di media sosial maupun interaksi langsung.

Laporan tersebut dilayangkan Edwardi pada Selasa siang (17 /3/2026, di SPKT Polres Payakumbuh. Ia menilai tindakan terlapor tidak hanya menyerang dirinya secara personal, tetapi juga merendahkan profesi wartawan secara terbuka dan berulang.

Peristiwa ini berawal dari sebuah unggahan di grup WhatsApp pada Senin (16/3/2026), ketika Agus menyebut salah satu wartawan di Luak Limapuluh, Arul, dengan istilah “wartawan bodrek”—sebuah label yang kerap digunakan untuk merendahkan kredibilitas jurnalis. Merespons hal tersebut, Edwardi mencoba menegur agar terlapor tidak sembarangan melontarkan penghinaan dan lebih mengedepankan etika.

Namun alih-alih meredam situasi, respons tersebut justru memantik eskalasi. Agus disebut semakin mempertegas narasi penghinaan dan bahkan menantang Edwardi untuk berkelahi. Dalam percakapan itu, terlapor mengeluarkan pernyataan bernada provokatif yang dinilai tidak hanya melecehkan, tetapi juga mengarah pada intimidasi.

Konflik kemudian berlanjut di dunia nyata. Pada siang hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya terlibat adu mulut di sekitar Balai Wartawan. Dalam insiden itu, Agus yang hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motor sempat melontarkan kata-kata kasar kepada Edwardi dan sejumlah wartawan lainnya.

“Dia mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada kami. Ini bukan lagi kritik, tapi sudah menyerang martabat,” ujar Edwardi usai membuat laporan.

Situasi kian memanas ketika, menurut Edwardi, pasca kejadian tersebut beredar sejumlah unggahan di media sosial dan media online yang menyudutkan dirinya dan rekan-rekan. Bahkan, dalam beberapa konten, wajah mereka disebut-sebut sengaja disamarkan atau “diles” layaknya pelaku kriminal, yang dinilai sebagai bentuk framing negatif dan pembunuhan karakter.

BACA JUGA :  Supardi: Kecamatan Latina Miliki Banyak Potensi yang Bisa Dikembangkan Demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Edwardi mengungkapkan bahwa terlapor sebelumnya juga kerap melontarkan pernyataan merendahkan terhadap wartawan, bahkan menantang sejumlah jurnalis untuk “adu jotos”. Ironisnya, dalam narasi yang dibangun di ruang publik, Agus justru memposisikan diri sebagai korban.

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh menyatakan dukungan atas langkah hukum tersebut. Mereka menilai tindakan ini penting sebagai batas tegas bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi dalih untuk menghina, apalagi mengancam profesi tertentu.

“Ini bukan sekadar soal personal, tapi soal marwah profesi. Kritik itu sah, tapi penghinaan dan ajakan kekerasan tidak bisa ditoleransi,” tegas salah satu anggota BW.

Kasus ini menjadi refleksi serius tentang bagaimana ruang digital kerap digunakan tanpa tanggung jawab. Ketika kritik berubah menjadi caci maki, dan perbedaan pendapat bergeser menjadi ancaman fisik, maka yang tergerus bukan hanya individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa etika, baik di dunia nyata maupun digital, adalah fondasi yang tak boleh diabaikan—terutama oleh mereka yang mengklaim diri sebagai bagian dari kontrol sosial(Ken)