Hampir 1 Kilogram Ganja Disita, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran di Payakumbuh

Hampir 1 Kilogram Ganja Disita, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran di Payakumbuh

padangexpo.com // Payakumbuh

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum kota ini kembali menunjukkan taringnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial GL (40), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam skala yang tidak lagi bisa dianggap kecil.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah bengkel di kawasan Koto Tangah, Payakumbuh Barat. Dari lokasi tersebut, polisi langsung menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka—indikasi awal yang segera membuka tabir lebih besar.

Pengembangan bergerak cepat. Tim Satresnarkoba kemudian menggeledah kediaman tersangka. Hasilnya mencengangkan: satu paket ganja seberat 100 gram ditemukan tersembunyi di bawah lemari, sementara satu paket besar lain dengan berat mencapai 860 gram tersimpan rapi dalam balutan lakban dan plastik. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 982,61 gram—nyaris menyentuh angka satu kilogram.

Jumlah tersebut bukan sekadar statistik. Ini adalah alarm keras bahwa peredaran narkotika di tingkat lokal masih memiliki suplai signifikan dan sistem distribusi yang terorganisir.

Melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan operasi kebetulan, melainkan bagian dari pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di masyarakat.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah Payakumbuh,” tegas AKP Gusmanto, Kamis (30/4).

Ia juga menekankan bahwa volume barang bukti menjadi indikator kuat bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai distribusi.

Di sisi lain, kasus ini mengungkap realitas yang lebih luas: peredaran narkoba tidak lagi bergerak di ruang gelap semata, tetapi berpotensi menyusup ke ruang-ruang keseharian masyarakat—bahkan dari tempat yang tampak biasa seperti bengkel.

BACA JUGA :  Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Akan Usut Sampai Tuntas

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Sementara itu, GL telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat: perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga ujian kewaspadaan kolektif masyarakat. Di tengah ancaman yang kian nyata, diam bukan lagi pilihan(Ken)