Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Dendam Berujung Api, Polisi Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Dendam Berujung Api, Polisi Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka

By admin@domi
25/05/2026

padangexpo.com // Payakumbuh

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran yang meludeskan Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Minggu (24/5/2026) dini hari. Seorang pria berinisial R (42) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa yang nyaris membahayakan banyak nyawa tersebut.

Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Andrio Siregar menegaskan, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku beraksi karena didorong rasa kesal dan dendam. Saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio Siregar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika tersangka berada di Beranda Cafe dan diduga mengganggu seorang karyawan perempuan berinisial K. Aksi tersebut diketahui oleh G, suami korban yang juga bekerja di cafe itu. Perselisihan pun pecah hingga berujung pemukulan terhadap tersangka.

Rasa malu dan sakit hati rupanya berubah menjadi dendam. Tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya, lalu menuju kawasan simpang terminal Payakumbuh. Di sebuah minimarket yang masih buka, ia membeli Pertalite senilai Rp5 ribu atau sekitar 300 mililiter dan memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas.

Dengan niat yang sudah bulat, tersangka kembali ke lokasi cafe. Ia menyiramkan BBM ke dinding bangunan yang berada di samping Ampera Imel, lalu membakar tisu dan melemparkannya bersama korek api ke titik yang telah disiram bensin.

Dalam hitungan detik, api membesar dan melahap bangunan cafe.

“Api berkobar sangat cepat hingga membakar seluruh bangunan Beranda Cafe,” terang IPTU Andrio.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat pergi ke Golden Classic Cafe dan menceritakan perbuatannya kepada seseorang yang dikenalnya. Namun gerak-geriknya sudah lebih dulu dicurigai warga. Tidak lama kemudian, warga mengamankan pelaku di sekitar lokasi kebakaran sebelum menyerahkannya kepada polisi.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Mangkir Di Sidang Perdana

Dari hasil penyidikan mendalam, Satreskrim Polres Payakumbuh menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sisa abu kebakaran, hingga potongan kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

Kasat Reskrim menegaskan, tindakan pembakaran yang dilakukan hanya karena persoalan pribadi merupakan bentuk tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi.

“Membakar bangunan di kawasan ramai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa amarah yang tidak terkendali bisa berubah menjadi tindak pidana serius. Dalam sekejap, dendam pribadi dapat menjelma ancaman bagi keselamatan banyak orang(Ken)

Views: 170
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diskominfo Didukung Pokir Anggota DPRD Kota Bukittinggi Dewi Anggraini Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Generasi Guguak Panjang

Next

Pasar Murah Payakumbuh Diserbu Warga Jelang Idul Adha

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,086)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,720)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,385)

TERBARU

  • Rp12,9 Miliar Digelontorkan untuk Pertanian Payakumbuh, Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Jadi Taruhan
  • Dari Tertinggal Jadi Juara! Payakumbuh Rebut Emas Sepak Bola Porprov Lewat Drama 120 Menit
  • Api Los Batiah Mengamuk, 24 Petak Dagangan Hangus, Kerugian Miliaran Berhasil Dicegah
  • Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban, Wako Solok Ramadhani Putra Tutup Rangkaian RSBG 2026 Disela Silek Tuo Unjuk Tradisi
Copyright 2026 — Padang Expo